RIAUSIAK

Baznas Siak Salurkan Zakat Tahap I Th 2020 Rp.2,3 Miliar Untuk 870 Orang

KARIMUNTODAY.COM, SIAK– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak, Provinsi kembali menyalurkan zakat tahap I tahun 2020, kepada 870 orang Mustahik dengan jumlah dana mencapai Rp 2,3 miliar lebih.Demikian hal ini di sampaikan H. Abdul Rasiyid Suharto Pua Upa M.Ed melalui Wakil Bid Keuangan dan Pelaporan Sulaiman S.Ag kepada Awak media.Selasa (10/03/20).

Disampaikan Sulaiman.Penyaluran dana Zakat Tahap I tahun 2020 senilai 2,3 Milyar lebih ini akan kita salurkan kan kepada 870 orang Mustahik di 14 kecamatan Se-Kabupaten Siak.kedalam 2 pola yakni 70 % pola Produktif sebanyak 120 orang dan 30 % untuk pola Konsumtif sebanyak 750 orang.”Pungkasnya.

Sementara itu menurut wakil ketua I bidang Pengumpulan H.Samparis bin Tatan S.Pdi di dampingi Wakil ketua II bid Penstribusian dan pendayagunaan Zakat,Dadang Saputra S.Ag menyebutkan saat sambutan pada penyaluran zakat di kec.Sei Apit mengatakan bahwa

“Dana zakat yang akan kita salurkan pada tahap I ini merupakan hasil pengumpulan sejak Januari hingga akhir Februari 2020, yang di himpun dari 277 Unit Pengumpulan Zakat (Upz) mulai dari Upz OPD, Upz Kecamatan,Upz Perusahaan ,Upz Kampung, dan Upz yang ada diMasjid.-masjid .jelasnya.

Lanjut di sampaikannya “Untuk pola produktif akan disalurkan kepada mustahik yang mengembangkan usaha seperti beternak lele, usaha pertanian dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Sedangkan untuk pola konsumtif berupa dana tunai yang akan diserahkan langsung kepada mustahik guna membantu meringankan biaya hidupnya. Pola produktif dan konsumtif ini, merupakan bagian dari program BAZNAS Siak Sejahtera dan Siak Peduli. Selain program tersebut, Baznas Siak juga melaksanakan program Siak Cerdas, Siak Terang dan Siak Religi.

“Untuk Siak Cerdas kita telah memberikan berbagai bentuk beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa yang orangtuanya kurang mampu dan termasuk ke dalam kategori Asnaf Fii Sabilillah,”ucapnya

Selanjutnya Samparis menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak yang telah berpenghasilan,baik itu dari hasil profesi,usaha tani,perternakan dan lainnya yang sudah mencapai Nisab sesuai ketentuan Syariat,hendaklah menyalurkan zakatnya ke Baznas..dan insyaallah kami selaku penyelenggara zakat di Baznas akan menjalankan dengan amanah dan sesuai aturan syariat.”.tutup Samparis(*)

Laporan  : Idris Harahap
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close