BATAMKEPRI

Bea Cukai Batam Diminta Gempur Rokok Tanpa Pita Cukai Merek H -Mind

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek H-Mind di Kota Batam sudah sangat mengkuatirkan bea cukai sebagai garda terdepan untuk menggempur belum terlihat secara optimal, akibatnya keberadaan rokok tersebut sangat mudah di dapat mulai dari kedai hingga warung kecil, oleh sebab itu diminta bea cukai komitmen untuk menggempur rokok tersebut agar kerugian negara dari sektor cukai dapat terselamatkan.

Hal tersebut dkatakan, Ketua RCW Kepri, Mulkansyah kepada karimuntoday.com, Senin (3/3/3035), Ya tidak dipungkiri bea cukai batam telah melakukan upaya untuk menggempur rokok ilegal salah satunya rokok H-Mind dengan penegahan serta penindakan dan menggelar razia, namun tindakan tersebut belum terlihat secara maksimal, buktinya masih ditemukan keberadaan rokok tersebut di jual di pasaran selayaknya  memutus mata rantai pendistribusian rokok tersebut dengan melakukan razia secara rutin.

” Sementara itu, dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara jelas dan tegas mengatur mengenai ancaman hukuman bagi pengedar cukup berat, yaitu pidana penjara satu hingga lima tahun atau denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar,: Ucap Mulkan

Ditambahkanya lagi, Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal ini mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau serta merusak industri dalam negeri serta akan berdampak kepada tenaga Kerja di perusahaan Rokok Legal,” Imbuhnya

Secara terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Batam sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan LSM RCW Kepri untuk menggempur keberadaan rokok merek H- Mind belum dapat dimintai tanggapanya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close