SUMATERA UTARA

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Lelaki Diduga Pelaku Curat

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap 1 (Satu) orang laki-laki, berinisial AW alias Yuda (23), Warga Jln. Prof Dr. Hamka Lk II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/III/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023

Pelaku ditangkap atas laporan pelapor/korban, Evi Novita (49) Perempuan, warga Jl. RS Umum No. 43/45 Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota , Kota Tebing Tinggi, dengan saksi RM (25) Perempuan, warga Desa Sipakpahe Kec. Pasaribu Tobing Kab. Tapanuli Tengah – Sumut.

Diduga pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 06.30 wib, di Jl. RS Umum No. 43/45 Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota , Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada Rabu (05/04/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan pak kadi Humas, adapun kronologis kejadian yakni, Begitulah pada hari sabtu tanggal 18 maret 2023 sekira pukul 06.30 wib saksi RM membangunkan pelapor dan berkata “ buk ada lihat hp vivo ku” lalu pelapor menjawab “aku tidak ada malihat “ kemudian saksi rohanida marbun berkata kembali “jendela kamar nenek kok terbuk apa ibu ada membukanya” lalu pelapor menjawab ” tidak ada saya buka”.

Kemudian pelapor berkata “hp ku pun yang oppo a54 juga tidak ada” kemudian pelapor bersama saksi rohanida marbun turun ke lantai 1 dan melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka dan barang – barang yang ada dalam laci tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 16.000.000,-. Rantai emas putih besarta mainan sebarat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas sebarat 25 gram, anting emas sebarat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram dan di perkirakan harga emas keseluruhanya dan berlian sebesar Rp 100.000.0000, dan pelapor tidak tahu siapa yang mengambilnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000, (seratus dua puluh jut rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi, kata pak kasi.

Dan kronologis penangkapannya, Pada hari Selasa 04 April 2023 sekira pukul 12.30 wib, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dipimpin Oleh Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib S.Trk dan Katim Aiptu W. Simanjuntak, melakukan penyelidikan terkait tindak pidana Pencurian yang di lakukan oleh pelaku.

Kemudian setelah Tim melakukan penyelidikan tim mengamankan 1 orang pelaku an AWS alias Yuda alias Iwan, di Jln. Prof Dr. Hamka Lk. II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, kemudian Tim membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi.

Pasal yang dipersangkakan, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana
Dengan ancaman kurangan penjara selama 7 (Tujuh) tahun, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close