INFO

Disenyalir Jaringan internet/wifi ilegal marak di Tembilahan Inhil

KARIMUNTODAY.COM,TEMBILAHAN – kebutuhan informasi melalui jaringan internet dewasa ini semakin meningkat,apalagi dimasa pandemi covid-19 sekarang ini. Hal inilah yang kemudian memicu oknum-oknum tertentu memanfaatkan peluang tersebut dijadikan bisnis ilegal untuk meraup keuntungan.
 
Menurut salah seorang masyarakat menyebutkan pengelola internet/wifi(rt/rw.net) ditembilahan ini tidak melanggar hukum. Namun menjadi persoalan hukum adalah model bisnisnya berpotensi melanggar regulasi. Meski soal ini bersifat abu-abu.
 
Menurutnya lagi, jika pengelola wifi(rt/rw.net) sudah memungut biaya atau tagihan kepada masyarakat, sewajarnya mereka harus memenuhi regulasi, seperti berbadan hukum, mempunyai NPWP dan pengusaha tersebut dibebankan pajak(pkp), seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya.
 
Setiap tahunnya mereka harus menyetor BHP USO yang besarnya 1,75% dari pendapatan kotor jasa telekomunikasi dijualnya,”itu yang pertama.
 
Persoalan kedua, sebagian besar pengelola wifi(rt/rw.net) memanfaatkan layanan indihome atau sejenisnya  yang semestinya tidak untuk dijual kembali.”katanya.
struk/Kupon bukti pembayaran yang dibayar oleh masyarakat kepada oknum pelaku jaringan internet ilegal.
Persoalan ketiga, jika terjadi insiden cyber crime dan lain-lainnya, aparat penegak hukum akan kesulitan untuk mengecek pelaku, lantaran pelaku kejahatan memanfaatkan jaringan wifi(rt/rw.net) untuk mengakses internet. Dengan begitu, bisa dipastikan perangkat yang digunakan kena NAT  yang dibelakang NAT ditambahkan IP indihome atau speedy atau sejenisnya, bisa berganti dari hari kehari.
 
Memang benar wifi(rt/rw.net) belum duregulasi. Disatu sisi, ini menjadi buah simalakama bagi pemerintah, karena tidak terdaftar/terdata di kementrian kominfo,sehingga kesulitan melakukan pengawasan,apalagi pembinaan,” ucapnya
 
Ketika awak media mengkonfirmasi kediskominfo inhil melalui Kasi Jaringan,  M.Azani Y A.md beliau mengatakan untuk sekarang diskominfo inhil belum bisa memberikan izin dan tidak bsa menghentikan usaha tersebut,” wacananya tahun depan akan dibuatkan perbupnya.untuk sekarang kementrian kominfolah yang berhak melakukan tindakan dan dari polri,” ujarnya singkat
 
Secara terpisah, media karimuntoday.com  mengkonfirmasi dengan pihak PT Telkom Cabang Inhil melalui salah seorang stafnya mengatakan wifi(rt/rw.net) ini yang di izinkan untuk melakukan bisnis harus melalui jalur metro-E sedangkan melalui jalur indihome tidak dibenarkan.
 
Sedangkan pengelola internet/wifi(rt/rw.net) di inhil sepengetahuan dirinya memakai jalur indihome dan  juga Perlu diketahui apa  bila ada  oknum – oknum melakukan bisnis tidak melalui jalur metro-E  dapat dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 pasal 7 ayat 1. Bahwa penyelenggara jasa telekomunukasi harus mendapatkan izin dari kementrian kominfo dan ada juga sanksi pidananya yang mengatakan,” Jika ada pihak yang melaksanakan jasa telekomunikasi tanpa izin maka akan dipidanakan maksimal enam tahun penjara dan atau denda rp 600 juta sesuai ketentuan pasal 47 UU telekomunikasi,” tutupnya
 
Pantauan karimuntoday.com dilapangan beberapa tempat ditemukan pelaku-pelaku bisnis internet tidak menggunakan jalur metro-E melainkan indihome dan oknum-oknum tersebut menyalurkan jaringan internet kerumah-kerumah warga dengan memasang alat bernama mikrotik, alat tersebut kegunaanya untuk mengetahui berapa taksiran yang akan di bayar oleh pelanggan dengan mengeluarkan struk/kupon nominal pemakaian jaringan internet atau (wifi).  (yopi)
Loading...
 

Close
Close