BATAMKEPRI

Empat Pelajar Nekat Curi 11 Unit Motor di Batam, Ternyata Ini Tujuan Mereka

KARIMUNTODAY.COM,  BATAM – Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kembali mengamankan empat orang pelaku kasus curanmor. Berawal lima laporan polisi, tiga jajaran polresta Barelang dua di jatanras Polda Kepri.

Keempat pelaku dari tindak pidana pencurian bermotor tersebut masing masing inisial YF (17),  EP (15), ES (16), MF (17).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, menyampaikan awalnya mereka mengamati sasaran malam hari apabila ada kendaraan roda dua yang ada terparkir, lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan gunting dan membawa kabur motor. Pelaku juga mencuri motornya menggunakan waktu paling lama 10 menit saja, paling sebentar lima menit.

11 Unit Motor hasil curian  berhasil di amankan Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

“Selanjutnya, informasi yang masuk pada subdit pada pukul 16.00 Wib akan ada transaksi satu unit di warung jembatan Barelang. Lalu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi hingga menemukan inisial YF dan tersangka lainya,”kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si Rabu (17/3/2021) di Mapolda Kepri.

Harry menuturkan, tim langsung mengamankan empat pelaku, lalu melakukan pengembangan hingga tadi pagi berhasil mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor dan langsung dibawa ke Mapolda Kepri.

“Pelaku ini melakukan aksinya mencuri kendaraan hingga dijual dari 900 ribu sampai dengan 5 juta sesuai dengan jenis kendaraan serta tahunnya,”tuturnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan sekelompok anak dibawah umur berawal dari kelompok Game Online. Ada beberapa komponen dalam game tersebut yang harus membutuhkan biaya, sehingga membuat pelaku nekat mencuri.

“Kita mengamankan pelaku ini, karena adanya dugaan diatas usia mereka mengkondisikan, sehingga pelaku memiliki alat digunakan dari 11 kendaraan. Selain itu menjadi kebiasaan bagi pelaku, ditambah lagi TKP enggak berjauhan,”kata Arie Dharmanto.

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini akan dikembangkan, diduga ada pelaku lain lagi, intinya akan kita lakukan pendalaman agar dilakukan upaya paksa penangkapan jika ada pelaku lainnya.

“Pada intinya pelaku ini ingin menguasai uang untuk bermain Game Online  sehingga pelaku ini memanfaatkan dengan pencurian sepeda motor,”ungkapnya.

” Kepada pelaku curanmor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,”pungkasnya.

Ditreskrimum Polda Kepri menghimbau kepada orangtua untuk bisa mengawasi anaknya terhadap pergaulan bebas. Kemudian bagi pemilik kendaraan yang kehilangan agar membawa bukti surat surat kendaraannya ke Polda Kepri.(hidayat)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close