BINTANKEPRITANJUNG PINANG
Pemkab Bintan Sepakat Serahkan Aset Pemko Tanjungpinang
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNG PINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan acara Penandatanganan piagam kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata negara, serta kesepakatan penyerahan aset Pemko Tanjungpinang yang dikuasai Pemkab Bintan di Aula Singgih S.H Kejari Tanjungpinang, Kamis (1/4).
Turut hadir dalam acara tersebut, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dan Seketaris Daerah Pemkab Bintan Adi Trihantoro, pihak BPKD Bintan, Yuswandi BPKAD kota Tanjungpinang, Surjadi kadis Bapelitbang kota Tanjungpinang dan inspektorat Bintan.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan bahwa penandatangan piagam kesepakatan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang ini tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata negara, dalam masalah pemulihan aset negara, yaitu aset Pemko Tanjungpinang yang masih dikuasai Pemkab Bintan yang sudah 20 tahun belum terselesaikan, dan akan diselesaikan secepat mungkin.
“Alhamdulillah dari hasil kesepakatan bersama antara Kota Tanjungpinang- Kabupaten Bintan yang seperti saudara ini akan menyelesaikan masalah aset daerah, pihak Pemkab Bintan akan menyerahkan aset Pemko Tanjungpinang yang di mulai dari administrasinya dulu,” katanya.
Sejalan dengan itu, Walikota Tanjungpinang, Rahma saat ditanya mengenai pemanfaatan aset kedepannya, Ia masih belum bisa memastikan.
“Saya sudah serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan dek, untuk sekarang kita lalui tahapannya dahulu setelah itu baru kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” ucap Rahma.
Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Bintan yang di wakili oleh Sekertaris Daerah, Adi Prihantoro menjelaskan bahwa setelah penyerahan masih akan menempati kantor-kantor tersebut.
“Setelah penyerahan kita pinjam pakai, kalau langsung kita diusir mau ngantor dimana. Tapi selama ada anggaran selain menangani kebutuhan masyarakat pasti kita bangun,”jelas Adi.
Sampai saat ini masih ada 6 Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) diantaranya, Bapeda, Dinas Tenaga Kerja, BLH, Disdukcapil, Disperindag dan Kesbangpol Linmas.
“Kita akan segera menindak lanjuti ini sesuai ketentuan undang-undang, tapi antara de jure dan de facto sama-sama kita lihat jadi perlu diberi waktu,” kata Sekda Bintan. (Vi).