KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Dinas koperasi UKM perdagangan dan Perindustrian Kabupaten kuantan singingi bersama sama dengan Camat Kuantan Tengah, Kapolsek, Danramil, UPTD Kesehatan, Kades Koto Taluk dan Kades Beringin Taluk melakukan penertiban pemakaian masker kepada seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Tradisional berbasis modern pada hari Rabu (9/6/2021).
Kepala Dinas Kopdagrin Drs. Azhar MM kepada awak media menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Kuantan Singingi dalam upaya penekanan penyebaran virus corona covid 19, apa lagi Kecamatan Kuantan Tengah berada dalam status zona merah.
Kita prihatin karena masih ada juga orang yang cuek dengan tidak memakai masker apabila keluar rumah padahal sudah banyak korban yang meninggal akibat virus corona termasuk di Kabupaten Kuantan Singingi ini.
Pada kegiatan penertiban pemakaian masker ini masih ditemukan baik pengunjung maupun pedagang yang tidak memakai masker di lokasi umum, dan kepada pengunjung yang tidak memakai masker kita wajibkan untuk memakai masker terlebih dahulu sebelum memasuki pasar, begitu juga dengan pedagang lanjut Azhar disela-sela melakukan penertiban pemakaian masker.
Lebih lanjut, Azhar menyampaikan bahwa kegiatan penertiban pemakaian masker ini akan dilakukan terhadap 34 pasar tradisional yang ada dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan penertiban ini akan dilakukan secara kontinyu terutama pada hari pasar selama kita masih berstatus zona merah
Kita menghimbau kepada seluruh pengelola pasar tradisional melalui kepala Desa masing-masing untuk menerapkan kebijakan wajib memakai masker kepada pengunjung dan pedagang yang akan melakukan aktivitas di pasar-pasar, dan kita akan mengujungi pasar tersebut satu persatu imbuhnya.
Harapan kita kepada masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 ini dengan tetap disiplin melaksanakan prokes dalam tatanan kehidupan baru lanjut Azhar mengakhiri.(*)