BATAMKEPRI

Cegah Penyebaran Covid 19, Kasatlantas Polresta Barelang Pimpin Pembubaran Aksi Balap Liar Yang Meresahkan Masyarakat

KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melakukan pembubaran aksi balap liar yang meresahkan masyarakat Kota Batam, Minggu (13/9/2020) dini hari.

Penindakan langsung dipimpin Kasat Lantas Kompol Yunita Stevani. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Kita juga berupaya meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan menertibkan kerumunan massa yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,” ujar Yunita, Minggu malam.

Dijelaskan, kegiatan mulai dilakukan pada Sabtu (12/9/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari, yang diawali apel di Mapolresta Barelang.

Tim yang berjumlah 33 personel langsung melakukan patroli yang dibagi menjadi 2 Unit, unit A sebanyak 15 personel, dan Unit B 18 personel.

“Personel kita bagi menjadi dua tim. Tim A bertugas melaksanakan patroli keliling wilayah Kota Batam. Dengan mengintensifkan patroli di tempat atau jalan dan jam yang rawan balap liar dan kerumunan massa,” ungkapnya.

Patroli Tim A dilakukan di Dataran Engku Putri, seputaran wilayah Ocarina Batam center, Bengkong, Lubukbaja, Batuampar, Seraya, Odess, dan Nongsa

Sedabgkan unit B bertugas menertibkan balap liar dan membubarkan kerumunan massa apabila didapati informasi ada kegiatan balap liar dan kerumunan massa dari Unit A.

“Masyarakat yang melaksanakan balap liar langsung dilakukan penilangan di tempat secara tegas dan humanis,” tegas Yunita.

Bagi masyarakat yang berkerumun namun tidak melakukan protokol kesehatan, kita memberikan himbauan secara sopan dan humanis untuk pulang ke rumah membubarkan diri.

Khusus untuk aksi balap liar, akan dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 283 UULAJ no 22 tahun 2009 yang berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak 750.000,- selain dari pasal pelanggaran lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor seperti contoh tidak memiliki SIM atau STNK.

Dijabarkan, lokasi ditemukan kegiatan balap liar di seputaran Jalan Ahmad Yani atau depan Palm Spring Batam Kota sampai ke Simpang Kara dan Simpang Frengki.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 60 buah dengan rincian sepeda motor 59 Unit dan STNK 1 lembar. Untuk seluruh kendaraan diamankan di gudang barang bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang sampai dengan dilaksanakannya sidang pengadilan tilang di pengadilan Negeri Batam, tanggal 11 Desember 2020.

Untuk lokasi kerumunan massa terdapat di beberapa ruas jalan raya, seperti Masjid Raya Batam Center, lapangan parkir Welcome to Batam dan ruas jalan Ocarina. Petugas hanya memberikan himbauan untuk pulang kerumah masing masing dan tidak dilakukan penilangan,” jabarnya

Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif dimulai dari pukul 23.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib. Ditutup dengan apel Konsolidasi yang dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia Sari.

Yunita juga mengimbau, jalan raya adalah milik bersama. Jangan dijadikan arena untuk melakukan aksi balap liar.

“Selain membahayakan diri sendiri juga dapat mengancam jiwa orang lain sesama pengguna jalan raya,” ingatnya.

Khusus untuk penertiban balap liar, pihaknya tidak bisa bekerja sendirian. Dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orangtua dalam mengontrol kegiatan anak-anaknya sangat dibutuhkan.

“Awasi anak anda, sayangi jiwanya. Jangan sampai nyawa anak bangsa melayang sia-sia hanya karna ikut dalam balap liar terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini,” pesannya.

Ia juga mengajak mari bersama mencegah penularan Covid-19. Jika tidak mendesak, tetaplah berada di rumah saja.

“Saat ini masih cukup tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membudayakan tertib berlalu lintas di jalan raya sebagai kebutuhan bersama,” pungkasnya.(*/hmspol)

Penulis  : Dayat
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close