SUMATERA UTARA
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Orang Lelaki Kasus Narkoba
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap dua orang laki laki pada Senin (08/08/2022) sekira pukul 15.30 Wib, diJalan Kebun Lk.II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, dengan kasus narkoba.
Adapun kedua laki laki tersebut yakni RH alias Amad King (45), Warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan RP Alias Riski (23) warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari penangkapan keduanya turut diamankan barang bukti,, disita dari amad king,, 1 (satu) paket plastik klip trasparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, 11 (sebelas) bungkus plastik trasparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp. 35.000,(tiga puluh lima ribu rupiah).
Sedangkan disita dari Riski,, 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (08/08/2022) mengatakan Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang berinisial RH Alias Amad King dan RP Alias Riski pada hari Senin (08/08/2022) sekira pukul: 15.30 wib, diJalan Kebun Lk.Il Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti dari Amad King barang berupa, 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah yang didalamnya terdapat, 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) buah pipet runcing,11 (sebelas) bungkus plastik transparan kosong, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 35.000,(tiga puluh lima ribu rupiah), dan dari Riski ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti tersebut lalu Amad King dan Riski mengaku dan menjawab miliknya, kemudian petugas membawa Amad King dan Riski dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas. (MS)