KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha, terhadap barang kena cukai (BKC) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terhadap ketentuan Bea dan Cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) aparata tetkait diminta tanggap. Aparat terkait yang berwenang khususnya pihak Bea dan Cukai juga diminta, melakukan pengawas secara rutin terhadap peredaran minuman beralkohol diwilayah Kabupaten Karimin khususnya Pulau Kundur. Sebab penyalur dan penjual mikol dipulau kundur yang kian marak, diduga tidak memiliki izin dan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Selain itu Bea Cukai juga diminta Bentuk Pengawasan dan Pelaksanaan (Fungsi Community Protector) agar supaya, masyarakat tidak memiliki azas praduga, tak bersalah, terhadap petugas Kepabeanan, bahwa petugas Bea Cukai sudah lepas kontrol, terkait maraknya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Karimun seperti Pulau Kundur. Selain itu masyarakat berpendapat, Seharusnya Bea Cukai melakukan penindakan dan memberi sanksi terhadap pengusaha yang terkesan membandel dan merusak pasar dalam negeri, oleh maraknya peredaran, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) seperti salah satu minuman beralkohol, Carlsberg Smooth Draught (CSD) ilegal asal negeri jiran singapure maupun malaysia, yang kian marak beredar dipulau Kundur, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Informasi yang diperoleh karimuntoday.com di lapangan, minuman tersebut dipasok dari singapure dan malaysia, melalui pulau Moro terlebih dahulu, baru di Via dengan kapal motor milik inisial Ak salah seorang warga Moro, kemudian di edarkan kebeberapa toko dan juga Cafe yang ada di Tanjung Batu Kundur, bahkan sampai ke Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Kedati demikian peredaran mikol tersebut, harus diberantas karena telah dinilai melanggar aturan tentang cukai yang merugikan negara sehingga merusak tata niaga pasar dalam negeri dan merugikan negara dibidang kepabeanan.
Selain itu Kapal milik Ak, juga harus dilakukan penindakan sesuai aturan, kerena di duga tidak memiliki, pencatatan, sediaan dan pengangkutan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C. Padahal pelaku usaha yang berani melakukan usaha mikol maupun jenis lain secara ilegal dengan tidak memiliki catatan sediaan dan pengangkutan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), sudah jelas melanggar pasal 16 ayat (5) dan pasal 27 ayat (2) UU No. 11 th. 1995, tentang cukai sebagai mana yang telah diubah dengan UU No. 39 th. 2007, yang seharusnya menjadi acuan untuk menjatuhkan sanksi, terhadap pelaku oleh aparat terkait seperti petugas Bea dan Cukai.
Ironisnya undang-undang tetsebut telah diabaikan dan terkesan pihak Bea dan Cukai Karimun, terkesan lepas kontrol terkait maraknya peredaran mikol ilegal di Kabupaten Karimun khususnya Pulau Kundur.
“Ak pemilik Kapal asal Moro yang di hubungi karimuntoday.com via ponselnya (22/10/19) naik pitam dan meradang pada awak media ini saat dikonfirmasi, menurut Ak (Pemilik kapal red),” untuk apa wartawan banyak tanya, sedangkan petugas Bea dan Cukai di laut tidak pernah ada masalah walaupun saya bawa daging maupun mikol,”ungkap Ak yang terkesan berbusung dada, pada karimuntoday.com.
Secara terpisah, Bagus Hariyadi Humas Kanpel Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, saat dimintai tanggapannya melalui pesan, Whatshap (W.A) Selasa (22/10/18) mengatakan.belum bisa berkomentar lebih lanjut, kerena dirinya masih berada diluar Kota. Bagus Hariyadi juga mengucapkan terima kasih atas informasi dari media dan akan turun untuk mengecek kebenarannya dilapangan dalam waktu dekat” terang Bagus Hariyadi pada karimuntoday.com” Selasa(22/10/19. (*)