KARIMUNKEPRIKUNDUR

Babinsa Koramil 03 Kundur Besama Tim Satgas Covid-19, Melaksanakan Penindakan Prokes, 21 Orang Warga Pelanggar Diberi Sanksi

KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Sebanyak 21 orang  warga terjaring dalam razia masker yang dilaksanakan tim Satgas Covid -19, Kecamatan Kundur dalam rangka penerapan, Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Petugas gabungan terdiri dari TNI-Polri dan juga tim gugus tugas Covid-19, Kecamatan Kundur yang melakukan razia masker dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan di depan balai pemuda Kecamatan Kundur berhasil menindak 21 orang warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan pada Selasa (3/11/20).

Sebanyak 21 orang warga yang terjaring dalam razia yang dilaksanakan tersebut rata-rata diberikan sangsi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya

Serma Pinon K Anggota Binbinsa Desa Gemuruh dari Koramil 03 Kundur yang ikut dalam penegakan hukum protokol kesehatan tersebut saat dijumpai dicela-cela pelaksanaan pada Selasa (3/11/2020) menerangkan.

Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehata bersama tim gugus tugas Covid-19, di Kecamatan Kundur dilakukan berdasarkan, Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September, paparnya.

Kendati dengan diberlakukannya perturan Bupati Karimun tersebut maka kami dari TNI dan Polri bersama tim gugus tugas Covid-19, Kecamatan Kundur melaksanakan penerapan disiplin dan penindakan hukum protokol kesehatan Covid-19, dan memberikan hukuman sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, untuk menyanyikan lagu kebangsaan yaitu lagu Indonesia raya, pada kegiatan yang kami laksanakan Selasa (3/11/20).

Kendati demikian, kami atas nama TNI dan Polri beserta jajaran tim gugus tugas Covid-19, Kecamatan Kundur, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menggunakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, harap Serma Pinon K.

Menurut Serma Pinon K sebelum memulai razia, para petugas yang mau melakukan kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan persiapan dihalaman balai seni dan budaya Kecamatan Kundur.

Usai melaksanakan apel gabungan rombongan bergerak untuk memulai pelaksanaan kegiatan,tutur Serma Pinon K, pada karimuntoday.com, Selasa (3/11/2020).(*)

Penulis  : Majid
Editor    : Lukman Hakim

 

 

 

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close