RIAUSIAK

Biadab! Ayah di Siak Ini Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Sungguh biadab dan entah setan apa yang merasuki SM (41 th) seorang pria paruh baya berprofesi sebagi buruh tani kelahiran Jawa Tengah pada 13 Desember 1979 puluhan tahun silam, dia tega mencabuli anak perempuannya sendiri yang masih dibawah umur berusia 9 tahun, sebut saja namanya Bulan. (Bukan nama sebenarnya-red).

SM melakukan aksi biadabnya terhadap putri kandungnya itu di kediamannya sendiri, diwilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, pada akhir bulan Desember 2019 beberapa bulan yang lalu, sekira pukul 13:00 WIB.

Atas perbuatannya itu, pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Siak, mereka pun langsung melakukan penangkapan terhadap SM setelah menerima laporan dari MA (27 thn) ibu kandung korban ataupun istri tersangka si SM ini. Pada Senin (13/01/2020) sekira pukul 12:00 WIB kemarin.

Selain mengamankan pelaku SM, Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa 1 helai baju gamis warna ungu muda, 1 helai baju gaun pendek warna merah muda, 1 helai gaun pendek warna oren, 1 helai short (celana pendek) warna biru dongker, 1 helai celana dalam warna pink motif bunga bunga, beserta 1 helai celana dalam warna putih orange motif bunga bunga.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH. Kepada wartawan dia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh SM pada saat ibu korban sedang pergi mencari brondolan kelapa sawit di wilayah Teluk Merbau Kecamatan Dayun, Siak. Saat itu korban Bulan tengah berada di rumah bersama terlapor yaitu ayah kandung korban sendiri.

“Korban dipaksa untuk melayani berhubungan badan dikamar korban, dan korban akan diancam dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban,” terang AKP Faizal kepada Wartawan, Selasa (14/01/2020) siang.

Dikatakan AKP Faizal, atas perbuatan SM itu, dia pun telah disangkakan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tentunya kejadian ini sangat sangat disayangkan karena tersangka merupakan Ayah kandung korban yang seharusnya melindungi anaknya, tersangka ditangkap dirumahnya setelah kami menerima laporan.
Terhadap anak sudah di lakukan Visum dan kita juga memberikan pendampingan psikolog untuk mengobati psikologis anak tersebut.
Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar ini kejadian yang terakhir kalinya dan tidak ada lagi,” imbuhnya.(*)

Laporan : Idris Harahap
Editor     : Indra H Piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close