KARIMUNTODAY.COM, SIAK– Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (22) yang merupakan seorang warga Silang palas, Lubuk Dalam, di duga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Narkoba golongan (1) berjenis Shabu-shabu di Jalan lintas Pertamina, Dusun Bukit Lajim, Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Senin (22/04/19) Sekira pukul 17.00 WIB petang kemarin.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, melalui paur humas polres Siak Bripka Dedek prayoga menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku TP Narkoba ini bermula saat pada siang harinya senin (22/04) Sekira Pukul 13.00 WIB, PS. Kanit Reskrim polsek kerinci kanan Bripka Aansari SH, (pelapor) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertamina Kampung Kerinci Kanan sering dijadikan sebagai lintasan transaksi Narkoba.
“mengetahui hal tersebut kemudian Ps Kanit Reskrim Bripka Aansari SH, melaporkannya kepada Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan, kemudian Kapolsek memerintahkan PS Kanit Reskrim, PS. Kanit Intel Bripka Andri Yustian dan anggota unit Reskrim Bripda Cevi Budiawan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap Bripka Dedek kepada wartawan, Selasa (23/04/19) Pagi Tadi.
Selanjutnya kata dia, Kanit Reskrim dan rekannya menuju TKP yang diduga sebagai lintasan Transaksi Narkoba yakni di Jalan Pertamina, Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak. Setibanya di TKP sekira pukul 16.00 WIB, PS Kanit reskrim dan rekannya melihat 2 (dua) orang melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha mio berwarna biru dengan nomor polisi BM 4701 YE dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan,
“kemudian Ps Kanit Reskrim bersama rekannya langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, saat mereka berhenti kemudian tersangka sedang posisi duduk dibelakang turun sambil menjatuhkan 1 (satu) buah bungkusan plastik di duga Narkotika jenis shabu dari genggaman tangan kanannya ke badan jalan dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan,” Sambung Dia.
Lebih lanjut diterangkan Bripka Dedek, sedangkan Saksi 3 yang merupakan pengemudi sepeda motor mio tersebut, masih tetap diatas motor dan mengaku tidak mengetahui apa pun atas ditemukannya barang haram itu dari tangan terlapor tersebut,
“Saksi 3 mengaku sebelumnya ia diajak Terlapor untuk mencari jamur sawit di kebun perusahaan, dan mereka berdua mencari jamur secara terpisah setelah mendapatkan jamur kemudian Saksi 3 bertemu lagi dengan Tersangka di parkiran motor dan dilanjutkan dengan perjalanan pulang, hingga kemudian terjadinya penangkapan terhadap Terlapor.” Lanjutnya.
Dijelaskan Bripka Dedek, Saat di TKP Ps Kanit Reskrim Bripka Aansari SH, menanyakan bungkusan tersebut kepada Tersangka dan ianya mengaku bahwa bungkusan plastik bekas minuman mineral tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu di dalam plastik bening klip merah adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalinya saat mencari jamur sawit di Desa Delik, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Selanjutnya dengan disaksikan PS. Kanit Intel, Bripda Cevi Budiawan dan Saksi 3, Terlapor mengambil kemudian memperlihatkan dan membuka bungkus penutup (plastik aqua) dan diketahuilah bahwa barang yang di buangnya tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik bening dengan lis merah yang didalamnya diduga berisi Shabu-shabu, selanjutnya Terlapor di amankan berikut barang bukti dan membawanya ke Polsek Kerinci Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.” Tutupnya.(*)
Laporan : Idris Harahap
Editor : Indra H Piliang