SUMATERA UTARA

JW diTangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkoba

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – JW alias Joko (37), laki laki, ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa (16/05/2023) malam, sekira pukul 20.32 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.H, M.H yang disampaikan kepada media melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (17/05/2023) pagi, sekira pukul 10.40 WIB.

Dikatakan, pelaku berinisial JW alias Joko, warga Dusun V, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

”Joko ditangkap saat sedang duduk-duduk di areal kebun sawit yang tak jauh dari tempat tinggalnya dan masih masuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ucap Kasi Humas.

Diterangkan pak kasi, bahwa penangkapan terhadap Joko dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Selasa (16/05/2023), sekira pukul 17.30 WIB.

Barang Bukti yang berhasil di amankan.

Selanjutnya, berbekal informasi masyarat itu, petugas Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat itu dan pada saat berada dilokasi, petugas melihat seorang pria dewasa diduga pelaku sedang duduk-duduk di kebun sawit, sehingga salah seorang petugas mencoba mendatangi pelaku dengan cara melakukan under cover buy. Pada saat itu pelaku menunjukkan barang diduga narkotika jenis sabu dari dalam saku nya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Saat ditanyai petugas, pelaku mengaku berinisial JW alias Joko dan ketika dilakukan penggeledahan terhadapnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram.

Tidak itu saja, petugas juga menemukan 5 (lima) plastik klip trasparan kosong, 1 (satu) pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor Supra x 125 juga ikut di sita petugas sebagai barang bukti penangkapan, terang pak Kasi Humas.

Dilanjutkan pak kasi, petugas juga menanyai pelaku dari mana ia mendapat barang haram tersebut, saat itu pelaku Joko menhawab dari orang yang tidak dikenalnya di wilayah Kecamatan Dolok Merawan dan akhirnya petugas menggelandang Joko beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini JW alias Joko sudah ditahan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsder Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close