KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengamankan tiga orang pelaku sindikat peredaran gelap narkotika jaringan Internasional yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu, seberat bruto 10.462 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Drs, Richard M. Nainggolan, M.M., MBA dalam konferensi pers di BNNP Kepri, mengatakan pada hari Rabu (29/7/2020), sekitar pukul 10.00 Wib, Petugas BNN Provinsi Kepuauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun No. 67 akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Selanjutnya, sekira pukul 10.30 wib petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Taman Yasmin Kebun. Setelah sampai di Taman Yasmin Kebun, sekira pukul 11.00 wib petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan di sebuah rumah no. 67 dan mendapati ada satu orang pria bernama M (29) WNI didalam rumah tersebut,”ungkap kepala BNNP Kepri.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus diduga Narkotika jenis Sabu didalam sebuah tas berwarna merah dan dua bungkus Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram,” terangnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan dari saudara M (29), dua bungkus jenis Sabu tersebut akan di antarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T (35) WNI di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan seberang SMA Negeri 3 Kota Batam. Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M (29) WNI adalah negatif dan saudara T (35) WNI adalah positif metafentamin dan amfetamin,” tutur Drs, Richard M. Nainggolan.
Lanjut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Drs, Richard M. Nainggolan, M.M., MBA menyampaikan, masing-masing tersangka dijanjikan dengan upah sebesar, pelaku berinisial M, Rp 5.000.000 per kilogram, pelaku berinisial T, Rp 5.000.000 per 2 kilogram, dan pelaku Y Rp 5.000.000.
”Pemilik barang adalah A (DPO) yang berada di Malaysia serta masing-masing tersangka berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ini BNNP Kepri telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka M (negatif), T (positif), Y (positif) methamphetamine.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.(*/rls)