BATAMKEPRI

BNNP Kepri Musnahkan Sabu 19 Kg, 8 Tersangka Berhasil Diamankan

KARIMUNTODAY.COM,  BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 19,6 Kg dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator. Kamis, (20/5/2021) di Halaman kantor BNNP Kepri.

Pemusnahan tersebut berdasarkan dari 4 (empat) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 8 (delapan) orang tersangka yakni inisial H (52), Z (39), LE (26), IR (25), AR (22), RO (41), AD (26) dan DA (41) merupakan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BNNP Kepri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan dari empat kasus yang berbeda. Selain dimusanahkan ada beberapa yang disisihkan untuk bahan pembuktian perkara dipersidangan.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 19 KG dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan,” ungkapnya.

Lanjut Henry, barang bukti tersebut secara bertahap dimusnahkan menggunakan mobil incinerator.7

“Kita memusnahkannya menggunakan mobil incinerator, karena mobil tersebut dapat menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam,” Jelasnya.

Henry menambahkan, semoga kedepan jaringan peredaran narkoba di Kepri bisa berkurang. Ia juga mengajak seluruh stakeholder dalam memberantas dan memerangi narkoba.

“Mari bersama kita memerangi narkoba, agar para penerus bangsa yang ada di kepri bisa terhindar dari narkoba,” Tutupnya (*)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close