BATAMKEPRI

BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ganja Dengan Cara Dibakar, Tersangka Terancam Hukuman Mati

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 6.407,23 (enam ribu empat ratus tujuh koma dua puluh tiga) gram dan ganja sebesar bruto 8.986,60 (delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam koma enam puluh) dari 4 (empat) dari laporan kasus narkotika dengan jumlah 11 (sebelas) orang tersangka.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri Brigjend Pol, Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak MM mengatakan pemusnahan barang bukti ini atas dasar undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan laporan kasus Narkotika nomor LKN / 04 / II / 2021 / BNNP. Tanggal 25 Februari 2021, laporan kasus Narkotika Nomor  LKN / 05 / III / 2021 / BNNP. Tanggal 6 Maret 2021, laporan kasus Narkotika nomor : LKN / 06 / III / 2021 / BNNP. Tanggal 26 Maret 2021.

“Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 07 / III / 2021 / BNNP. Tanggal 28 Maret 2021, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-472 / L.10.12 / Enz, 1 / 03 / 2021 tanggal 02 Maret 2021, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-036 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2021 tanggal 09 Maret 2021,”kata Henry  saat rilis pemusnahan narkoba, Kamis (8/4/2021) di BNNP Kepri.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri Brigjend Pol, Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak MM beserta Jajaran memperlihatkan barang bukti sabu dan ganja sebelum di musnahkan.

Selanjutnya, atas laporan kasus narkotika : LKN / 07 / III / 2021 / BNNP yakni pada hari Minggu, 28 Maret 2021, sekira Pukul 20.45 WIB didepan Kedai Kopi Nusantara Jl. RE Martadinata No.2 Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepuluan Riau, petugas BNNP Kepri mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki berinisial

JY ( 26 Tahun) dan 1 (satu) orang perempuan berinisial IO (35 Tahun) dan mendapati 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus tanaman daun kering yang dibalut lakban warna cokelat berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat total bruto 8.960 gram yang diletakkan di dashboard motor tersangka.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada pukul 22.50 WIB petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial DA (20 Tahun) di rumah kontrakan yang beralamat Jl.Hang Kesturi Gang Cenderawasih Tanjungpinang. Petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 15 (lima belas) plastik bening berisi tanaman daun kering yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bruto 26,6 (duapuluh enam koma enam) gram,”terang Kepala BNNP Kepri.

Atas kejadian tersebut, 3 orang tersangka, beserta barang bukti seberat 8.986,6 gram ganja diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka tersebut adalah sepeda motor merk Honda Beat warna putih nopol BP 2518 HT, Handphone merk Redmi 9A model M2006C3LG Warna hitam, Handphone Merk Oppo model SM-G530H/DS Warna hitam,”ungkapnya.

Lanjut dia, dari barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 8.662,20 (delapan ribu enam ratus enam puluh dua koma dua puluh) gram dan sebanyak 317,41 (tiga ratus tujuh belas koma empat puluh satu) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,”ucapnya.

Masih kata kepala BNNP Kepri, laporan kasus Narkotika : LKN / 05 / III / 2 21 / BNNP pada hari Sabtu, tanggal 6 Maret 2021, sekira pukul 10.15 WIB, di Plantar Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam,Kepulauan Riau, petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial KI (30 Tahun) dan MA (25 Tahun) WNI dan didapati membawa Tas Ransel warna coklat yang didalamnya terdapat: 2 (dua) Bungkus Teh Cina Merk Guanyinwang yang didalamnya berisi kristal diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat Bruto 2.015 (dua ribu limah belas) gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap seorang laki-laki yang berinisial JJ (46 Tahun) yang diduga sebagai orang yang akan menjemput  dan megambil sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus (Kode I) dari KI dan MA di Plantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,”jelasnya.

Selanjutnya, pada pukul 13.25 WIB petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DR (33 Tahun) di Taman Kota Mas Baloi Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau karena akan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus (Kode II) dari KI.

Atas kejadian tersebut 4 (empat) orang tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka tersebut adalah, Handphone Merk Vivo Bewarna Hijau, Handphone Merk OPPO A37F Bewarna Putih Gold, Handphone Redmi A8 warna hitam biru metalik,Handphone Merk Strawberry ST 3520 warna putih, sepeda Motor Yamaha New Mio Warna Silver BP 4601 QE,”ungkapnya.

Ia menuturkan, dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1.947,53 (seribu sembilan ratus empat puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram dan sebanyak 4,00 (empat) gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,”ungkapnya.

Selanjutnya, laporan kasus narkotika : LKN / 06 / III / 2021 / BNNP, Pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, sekira pukul 06.00 WIB, Masyarakat Pulau Judah mendapatkan informasi terkait adanya TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang masuk ke Indonesia dengan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu.

“Kemudian, masyarakat Pulau Judah menghubungi anggota LANAL BATAM dan mendatangi TKP tersebut, sekira pukul 08.00 WIB setibanya dipulau Judah anggota Lanal Batam beserta masyarakat setempat melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik yang berisikan narkotika golongan I jenis Sabu didalam sebuah tas ransel berwarna hitam silver merk camel mountain yang dibawa oleh laki-laki berinisial KF 36 Tahun,”tuturnya.

Setelah dilakukam introgasi oleh LANAL BATAM diketahui bahwa KF bersama dengan seorang laki-laki berinisial MM (39 Tahun), kemudian LANAL BATAM langsung mengamankan MM. Setelah itu anggota LANAL BATAM membawa 2 (dua) tersangka dan barang bukti sebanyak 4 (empat) bungkus plastik dengan berat bruto 4.285 (empat ribu dua ratus delapan puluh lima) gram tersebut kekantor LANAL BATAM.

“Pada hari Jum’at, 26 Maret 2021, 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan oleh LANAL BATAM diserahkan dan dilimpahkan kekantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus,”ungkapnya lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka tersebut adalah, Handphone Merk Samsung model J4 warna unguh, handphone Merk Xiaomi model Redmi Go warna hitam,Handphone Merk Nokia C3 warna merah, buku paspor atas nama KF, uang ringgit Malaysia RM 1.648 dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.154,10 (empat ribu seratus lima puluh empat koma sepuluh) gram.

Sebanyak 130,90 (seratus tiga puluh koma sembilan puluh) gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,”sebutnya.

Laporan Kasus Narkotika : LKN / 07 / III / 2021 / BNNP, Pada hari Minggu, 28 Maret 2021, sekira Pukul 20.45 WIB didepan Kedai Kopi Nusantara Jl. RE Martadinata No.2 Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepuluan Riau. Petugas BNNP Kepri mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki berinisial JY ( 26 Tahun) dan 1 (satu) orang perempuan berinisial IO (35 Tahun) dan mendapati 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus tanaman daun kering yang dibalut lakban warna cokelat berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat total bruto 8.960 (delapan ribu sembilan ratus enampuluh) gram yang diletakkan di dashboard motor tersangka.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada pukul 22.50 WIB petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial DA (20 Tahun) di rumah kontrakan yang beralamat Jl.Hang Kesturi Gang Cenderawasih Tanjungpinang.

Petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 15 (lima belas) plastik bening berisi tanaman daun kering yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bruto 26,6 (duapuluh enam koma enam) gram.

Atas kejadian tersebut 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti seberat 8.986,6 gram ganja diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka tersebut adalah, sepeda motor merk Honda Beat warna putih nopol BP 2518 HT, Handphone Merk Redmi 9A model M2006C3LG Warna hitam, Handphone Merk Oppo model SM-G530H/DS Warna hitam, dari barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 8.662,20 (delapan ribu enam ratus enam puluh dua koma dua puluh) gram dan sebanyak 317,41 (tiga ratus tujuh belas koma empat puluh satu) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2),  pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.” Tutupnya (HIDAYAT)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close