KARIMUNKEPRI

Bobol ATM Senilai 810 Juta, Modus Pelaku Terungkap oleh Kapolres Karimun

KARIMUNTODAY.COM,  KARIMUN –  Menjelang Akhir Tahun 2020, Terjadi kasus pembobolan ATM yang terjadi di sebuah ATM yang berada dilokasi Prayon, Jalan Raya Bukit Senang Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabutapen Karimun.

Tersangka berhasil membobol mesin ATM tersebut dan berhasil mengasak uang senilai RP. 810.400.000 (Delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), Serta Kerugian yang di alami BANK Mencapai RP. 861.400.000 (delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan Dalam Konfrensi Pers Menjelaskan, seluruh barang bukti hasil kejahatan pembobolan ATM  yang dilakukan oleh pelaku berinisial DH (29), Pelaku DH (29) dalam keadaan terduduk diatas roda tertunduk lesu didepan awak media, pelaku melakukan Pembobolan ATM dengan modus melakukan pembakaran yang kemudian melakukan aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut.

“Pelaku berhasil Kami ungkap, ini merupakan kerjasama pihak Polri dengan Pihak Bank untuk melakukan pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM.” Ucapnya

Dijelaskan, Pelaku melakukan pembobolan ATM, Kemudian membakar mesin ATM tersebut, setelah pelaku berhasil mengeluarkan seluruh isi ATM, dia kemudian menyiram lubang mesin ATM tersebut dengan bensin yang sudah disimpan dalam botol air mineral. Kemudian, pelaku membakar mesin ATM itu. Tujuannya, seolah-olah terjadinya kebakaran murni di mesin ATM tersebut.

“Pelaku melakukan pembobolan ATM dan kemudian melakukan pembakaran mesin ATM, Seolah kejadian tersebut murni.”Jelasnya.

Pelaku juga sebelumnya membawa linggis dan alat congkel yang diletakannya disekitar mesin ATM, Seolah olah kejadian tersebut dibongkar oleh orang lain setelah terjadinya kebakaran.

Atas kejadian tersebut, Tersangka dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP Terkait Tindak Pidanan Pembakaran, Dengan Hukum penjara paling lama 12 Tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 K.U.H.Pidana terkait Tindak Pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, dan  Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.” Tegasnya.(*)

Penulis  : Risky
Editor     : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close