ACEH TIMURDAERAHNADNASIONALNUSANTARA

Bocah 12 Tahun Disiram Air Panas Oleh Ibu Kandung di Aceh Timur Kini Dapat Pengasuhan Yang Layak

KARIMUNTODAY.COM, ACEH TIMUR – Nurul Husna bocah 12 tahun warga Gampong Bantayan Kecamatan Simpang Ulim yang viral diberitakan awal bulan Juli lalu karena disiksa oleh NU (31) yang merupakan ibu kandung korban dengan disiram air panas di tubuhnya kini dapat pengasuhan yang layak.

Bocah tersebut mengalami trauma yang cukup serius sehingga tidak berani berjumpa dengan ibunya. Menurut informasi, ibunya tersebut sering menyiksa Nurul Husna dikarenakan masih menyimpan rasa dendam dan marah terhadap mantan suaminya yang merupakan ayah kandung dari Nurul Husna. Oleh karena itu NU yang merupakan ibu korban melampiaskan kemarahan terhadap si anak sampai tega menyiksa dengan menyiram air panas ditubuhnya.

Sekarang Nurul Husna sudah diserahkan pengasuhan oleh Dinas Sosial kepada Ridwan (38) Abang kandung dari ayah Nurul Husna pada Hari Senin, 10/08/2020.

Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Ir. Elfiandi, S.P1 melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Iskandar, S.Kom mengatakan, “setelah peristiwa penyiraman air panas yang dialami Nurul Husna, kini dia masih dalam keadaan trauma sehingga membutuhkan perlindungan khusus untuk penyembuhan kondisi mentalnya, Nurul Husna perlu pengasuh yang benar-benar bisa mengembalikan kondisi mentalnya kembali normal”. Kata Iskandar

“Oleh karena itu kami melakukan upaya penseleksian untuk penentuan hak asuh yang akhirnya jatuh kepada Bapak Ridwan yang merupakan Abang kandung dari ayahnya. Kita sudah memantau Nurul Husna merasa nyaman dengan Abang dari ayahnya tersebut. Selama dalam pengasuhan berjalan kita juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala”.

Ketika ditanya tentang proses hukum terhadap ibunya, Iskandar menjawab “itu ranah kepolisian, setau kami proses hukum tetap berlanjut” tutup Iskandar.

Sebelum kegiatan serah terima pengasuhan anak terlebih dahulu sudah dilakukan verifikasi serta musyawarah yang didapatkan hasil pengasuhan jatuh kepada Bapak Ridwan dan diserahkan langsung oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Iskandar  bertempat di Kantor Polsek Simpang Ulim disaksikan oleh Anggota Polsek Simpang Ulim, Pihak Kantor Camat Simpang Ulim diwakili oleh Maimun Tahar, P2TP2A, Masyithah, Sakti Peksos Anak, Akhmar Yuskar, S.Sos.I, M.Si, TKSK, PKH dan Pengurus Majelis Adat Aceh Kecamatan Simpang Ulim, Tgk. Zamzami M serta Murdani Geuchik Gp. Bantayan. (*)

Laporan  : Iwan Saputra
Editor      : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close