KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Polresta Barelang- Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, SH., S.I.K., M.H., bersama Kepala BP Batam dan Forkopimda Kota Batam Kunjungi masyarakat Kampung Pasir panjang Rempang Galang Batam bertempat di Masjid Al-Amin Pasir Panjang Kel. Rempang Cate Kec. Galang. Kamis (21/09/2023)
Kegiatan di hadiri oleh Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M., Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Kota Batam Herlina setyorini, S.H., M.H., Dandim 0136 Kota Batam Letkol. Inf. Galih Bramatyo, S.E., M,Si., Direktur Pengelolaan Pertanahan Ilham Eka Hartawan, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol. Yudiarta Rustam, A.Md., S.S., M.M., Wakil Ketua III DPRD Kepri Dr. Tengku Afrizal Dahlan, Kapolsek Galang IPTU. Alex Yasral, S.E., Camat Galang Ute Rambe, S.E., OPD Kota Batam, Lurah rempang Cate Azam, Pendiri Lang Laut Suherman, serta Masyarakat Pasir Panjang.
Dalam sambutannya Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M., menyampaikan kepada masyarakat Pasir Panjang tentang apa yang menjadi hak Warga secara dialog di lingkungan pasir panjang, hak masyarakat Galang tidak boleh lebih rendah dari apa yang bapak ibu tempati dan rasakan sekarang ini.
“Masing-masing warga akan mendapatkan tanggungan sebesar 1.2 jt Perkepala untuk biaya kehidupan dan 1.2 juta untuk sewa rumah sampai menerima rumah baru dari BP Batam. Untuk sertifikasi mau BP Batam atau Notaris yang menandatanganinya tergantung kesepakatan Masyarakat Rempang-Galang”Jelasnya.
Untuk pantai akan kita rapikan sebagai tempat penyaandaran sampan masyarakat. Akan dibangun dermaga kapal untuk mendrop ikan hasil dari masyarakat.
“Beliau menambahkan bahwasanya akan melengkapi pendidikan di kampung untuk sekolah kejuruan, dengan tujuan agar bisa bekerja di PT. MEG, selanjutnya warga akan dibuatkan WA grup kampung pasir panjang untuk dapat mengetahui informasi terbaru terkait pembagian insentif dan lain-lain” Ucap Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M.
Kajari Kota Batam Roselina Setyorini menjelaskan “kehadiran saya disini sebagai unsur Forkopimda Kota Batam yang atas dasar Produk hukum yang harus di ikuti, jaksa itu ada dua tugas pokok, yang pertama Jaksa penuntut umum dan yang kedua Jaksa pengacara negara yang bisa mewakili pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan, untuk memberi kepastian hukum dan memberi keadilan” – Tutur Kajari Kota Batam Roselina Setyorini.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kami dari kepolisan bertugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, harkambtimas dan penegakan hukum untuk langkah terakhir.
Kami akan mengawal kegiatan investasi ini untuk menjamin keamanan masyarakat dan pihak dari BP batam selaku pelaksana.
Dalam hal rencana pengembangan investasi, kepolisian bertugas untuk mengawal kegiatan investasi ini, pak bahlil menteri investasi sudah memberikan sosialisasi yang merupakan perpanjangan kata dari presiden, termasuk walikota batam sudah menyampaikan sosialisasi, mungkin jika ada beredar kabar atau berita tentang sosialisasi yang di sampaikan itu bohong, itu adalah Hoax.
Kami dari kepolisian, kejaksaan akan mengawal semua sosialisasi BP Batam. Seandainya ada ingkar janji dari sosialisasi ini, maka itu akan di proses hukum, masyarakat bisa melaporkan.
Selanjutnya tugas kepolisian adalah untuk menjaga dan memelihara kamtibmas disini, kami polisi hanya bisa menciptakan keamanan di masyarakat. Sehingga tidak bisa bekerja sendiri karena perlu ada kerja sama dari masyarakat.
Tim terpadu dalam kejadian kemarin, kami bertindak sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, terkait 8 orang yang di amankan sudah di berikan penangguhan penahanan, apabila semua berjalan dengan aman dan tertib di rempang insyaallah bisa di lakukan Restorative Justice (RJ) atau SP3 akan diberikan, semoga 8 orang yang di tangguhkan bisa di selesaikan dengan tidak proses hukum.
Termasuk kejadian pada tanggal 11 september lalu, masih di pertimbangkan bisa di tangguhkan juga apa enggak, saya harapkan kita semua dalam hal ini bisa menahan emosi, berpikir jernih, bertindak dengan kepala dingin dan hati yang bersih.
Saat ini mungkin banyak beredar berita hoax, dalam artian jangan menshare konten atau berita yang belum tentu kebenarannya, karena hal tersebut dapat dikenai pidana. UU ITE, bijaklah mengelola media sosial saring sebelum sharing, saya harap masyarakat bisa mengelola media dengan baik. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H.,S.I.K.,M.H.
Dandim Letkol. Inf. Galih Bramatyo juga menyampaikan saya mewakili TNI yang ada di Kota Batam, kami mempunyai tugas untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan RI, Kami menginginkan jangan sampai rakyat Indonesia khususnya rempang galang terpecah belah, maka dari itu kita (aparat) penegak hukum bezerta masyarakat harus dapat saling bersinergi menjaga situasi di wilayah kita untuk tetap aman, dengan harapan khususnya di kampung pasir panjang ini, mari bersama-sama kita ciptakan situasi aman, damai dan kondusif.
Karena disini yang bisa membuat rasa aman dan damai ialah bapak ibu sendiri sebagai warga, kami hanya sebagai unsur pembantu apabila ada situasi yang tidak aman, kami akan turun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Semoga proyek strategis nasional dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua.
Terakhir, dilaksanakan penyerahan pembagian sembako oleh Forkopimda Kota Batam kepada masyarakat Kampung Pasir Panjang.(*)