KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online tentang adanya pungutan uang SPP tidak transparan di SMANI Karimun, pihak sekolah membantahnya.
Kepala Sekolah SMAN I Karimun, Irwan Rajab, S.pd, MM kepada karimuntoday.com, Sabtu (15/7/2023) disalh satu kedai kopi di karimun mengatakan, Dengan dikeluarkannya instruksi gubernur kepuluan riau nomor : T/338/DISDIK/SET/2023 tentang larangan penggunaan dana sumbangan pendanaan pendidikan sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri di provinsi kepulauan riau
Poin kedua huruf C, tidak digunakan untuk konsumsi yang sifat nya rutinitas atau harian, maka dari itu uang komite tidak boleh lagi di gunakan untuk konsumsi lagi.
Pihak sekolah tidak ada hal yang ditutupi dalam pengeluaran uang komite, semua kita lakukan secara transparan, jika dilihat sepintas lalu uang komite itu besar karena murid nya banyak, besarnya uang komite sudah di atur dalam pergub no 7 tahun 2020 besar nya tidak sama, kab.bintan Rp. 100.000 , karimun rp 100.000 , batam rp. 135.000 dan tanjung pinang rp. 120.000 dan tidak semua siswa membayar rp. 100.000.
Tetapi ada pembagiannya, untuk siswa pemegang kartu kip hanya membayar 50% , ( 50 ) , sedekahkan untuk anak kurang mampu dan yatim itu hanya membayar 25% (25) dan ada juga siswi yang benar benar tidak mampu gratis, siswi yang membayar 100 %(100) itu hanya sekitar 65% dan rata rata siswa yang membayar setiap bulan nya hanya 68% dan sisa nya hanya 32% belum bayar (menunggak uang komite)
Sedangkan untuk peruntukan nya juga sudah di atur dalam persub nomor no. 7th 2020 pasal 5 dan 6 diantara : pasal 5 ayat 2 meliputi hinororium bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan /pasal 5 ayat 3 /by.atk – by.kunsumsi siswa – by.kegiatan ekstrakurikuler – by. Pemindahan dan perbaikan ringan tetap semenjak intruksi gubernur no. T/338 /disdik – set / 2023 , poin 5 dan 6 tidak boleh dibayarkan lagi.
” Kepala sekolah tidak ada kesan tutup menutupi mengenai hal penggunaan uang komite, kita justru sangat tranfaran dalam pengelolaan uang komite, dimana di setiap awal tahun anggaran ,kita Bersama-sama paguyuban ,majelis guru ,komite sekolah ,perwakilan osis , besama-sama penyusun uang komite dalam bentuk RKAS uang komite sekolah, di situ sangat tranfaran berapa pemasukan dan untuk apa saja uang komite di pergunakan . Jadi apa yang diberitakan di media itu sunguh tidak benar ada nya. Peruntukan uang komite itu sudah diatur dalam Pergub No.7 tahun 2020, pasal 5 dan 6, diantaranya , untuk biaya penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler sekolah, untuk pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasara sekolah, biaya konsumsi siswa,” ujarnya
Terkait dengan hal selama kepimpinan kami tidak ada konsumsi guru, atau tersedianya kopi untuk guru dan TU, terkait dengan hal ini, maka semenjak di keluarkannya intruksi Gubernur Kepulauan Riau No. T/338/DISDIK-SET/2023, tertanggal 4 April 2023 tentang larangan penggunaan dan sumbangan pendanaan Pendidikan sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri di provinsi kepulauan riau, point kedua huruf e, tidak digunakan untuk konsumsi yang bersipat rutinitas atau harian. Maka dari itu pengunaan uang komite sudah tidak boleh lagi digunakan untuk konsumsi guru dan tu di sekolah. Ini pun baru di mulai pada bulan April 2023. Tetapi jika kita masih menggarkan juga untuk konsumsi guru dan tu tersebut, bearti kami melanggar intruksi gubernur tersebut. Jadi tidak ada unsur penyelewengan terkait pemberitaan ,bahkan sekolah kita siap untuk di periksa dari pihak yang berwenang terkait penggunaan uang komite sekolah.
Terakhir dikatakanya dia juga telah mengirimkan hak jawabnya kepada redaksi media online yang memberitakan terkait dana SPP tersebut,” Tutupnya (*)