INFO

Lagi, Satu Orang Perempuan Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Lagi, Satu Orang Perempuan ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika.
 
Kali ini, N alias Iwok (52) Perempuan, warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul: 02.00 Wib, diJalan Pala Kelurhan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tingi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut, tepatnya di dalam sebuah rumah, gegara Narkotika.
 
Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti, 4 (Empat) bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 14 (Empat Belas) bungkus plastik kosong, 2 (Dua) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah dompet warna pink.
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Atianto membenarkan hal tersebut.
 
Kasi humas Polres Tebing Tinggi mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 01.30 WIB, Personil SatNarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwasanya ada penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tingi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut, tepatnya di dalam sebuah rumah.
Barang Bukti diamankan Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Sumut.
Lalu dengan segera petugas pun bergegas berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 02.00 WIB, sesampainya di lokasi tersebut, petugas melihat sebuah rumah yang dimaksud, lalu masuk ke dalam rumah tersebut sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas, kata pak kasi humas.
 
Lanjutnya, Lalu ada menemukan seorang perempuan yang dicurigai yang mengaku berinisial N alias Iwok sedang menonton TV di ruang tamu rumah, lalu petugas melakukan pemeriksaan / penggeledahan pada diri pelaku dan di dalam rumah tersebut, dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 6 (Enam) bungkus plastik kosong dan 1 (Satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan dari dalam brah sebelah kanan yang sedang dipakai pelaku, terang pak kasi.
 
Lanjutnya lagi, Lalu petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah dompet wama pink yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 7 (Tujuh) bungkus plastik kosong dan 1 (Satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan dari dalam kamar rumah tepatnya di atas tempat tidur, dan pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
 
Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tingggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Close
Close