JAWA TENGAH

Gegara Nyolong Kayu Hutan, Dua Warga Dicokok Polisi,Tiga Warga Berhasil Kabur

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Dua orang warga Desa Juworo,Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah, SH (55) dan SW (29) diamankan petugas saat melakukan aksinya melakukan pencurian kayu di wilayah Hutan Perhutani Kecamatan Geyer, Jum’at (31/3/2023) malam. Tiga orang rekannya berhasil kabur saat dilakukan penyergapan di hutan tersebut.

Aksi pencurian kayu terjadi di kawasan hutan Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Aksi tersebut dilakukan lima orang warga yang menyasar kayu sonokeling yang dikelola Perum Perhutani BKPH Juworo KPH Gundih. Peristiwa itu sendiri, terjadi sekitar pukul 01.30. Jumat malam.

”Dua orang diamankan beserta barang bukti empat batang kayu jenis sonokeling. Kemudian mengamankan empat gergaji, dan empat sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi.

Dalam kejadian tersebut, pihak Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian Rp 12,1 juta. Sementara tiga orang warga yang kabur masih dalam pencarian petugas.

” Perhutani mengalami kerugian sekitar 12 juta,untuk tiga warga yang kabur masih dalam pencarian petugas,” jelas AKP Kaisar.

Akibat ulah para pelaku tersebut, mereka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf b,c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diubah dengan pasal 37 Angka 12 dan Angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close