KARIMUNPEMILU 2019

KPU Karimun Terima 873.576 Lembar Surat Surat Pemilu Tahun 2019

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Setelah surat suara pemilu tiba kloter pertama (Surat Suara DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi Kepri 3) pada Minggu 10 Februari 2019 yang lalu, KPU Karimun kembali menerima logistik surat suara pemilu 2019 (Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi Kepri 3 dan DPRD Kab) untuk kloter kedua yang meliputi Surat Suara Pemilihan Presiden & Wakil Presiden, DPRD Kabupaten dan Pemilu DPRD Provinsi Kepri Dapil 3, Jumat (15/02/2019) dini hari.

Logistik surat suara pemilu 2019 ini diangkut oleh satu Truk dengan penyeberangan Kapal Roro dari Pelabuhan Kijang, hingga tiba di pelabuhan bongkar muat, Parit Rampak, Kecamatan Meral, sekira pukul 00.42 Wib dengan pengawalan ketat dari Personel Sat Brimob Polda Kepri.

Setelah Truk pengangkut logistik surat suara tiba di pelabuhan parit rampak, langsung dikawal oleh personel Sat Lantas Polres Karimun, Bawaslu Karimun dan KPU Karimun hingga tiba di Gudang Penyimpanan Logisitik Pemilu 2019, yang berlokasi di Kapling, Tebing sekira pukul 01.15 Wib.

Dari data yang dihimpun karimuntoday.com, adapun alokasi surat suara sesuai manifest ekspedisi :

1. Surat Suara Pemilu Presiden & Wakil Presiden sebanyak 173.915 Lembar (87 Box)
2. Surat Suara Pemilu DPR RI Dapil Kepri sebanyak 173.915 Lembar (174 Box)
3. Surat Suara Pemilu DPD RI sebanyak 173.915 Lembar (348 Box)
4. Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi Kepri Dapil 3 sebanyak 174.915 Lembar (350 Box)
5. Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten Dapil 1 sebanyak 46.218 Lembar (93 Box) sudah termasuk surat suara pemilu ulang
6. Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten Dapil 2 sebanyak 19.332 Lembar (39 Box) sudah termasuk surat suara pemilu ulang
7. Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten Dapil 3 sebanyak 54.400 Lembar (109 Box) sudah termasuk surat suara pemilu ulang
8. Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten Dapil 4 sebanyak 57.966 Lembar (116 Box) sudah termasuk surat suara pemilu ulang

Sementara setelah dilakukan penghitungan faktual baik logistik yang tiba 10 Februari 2019 maupun 15 Februari 2019 terjadi selisih dari Manifest yang ada.

Surat suara pemilu DPRD Provinsi Kepri Dapil 3 yang seharusnya 174.915 Lembar (350 Box) tetapi yang tiba sebanyak 173.915 Lembar (348 Box).

Ketua KPU Kepri, Sriwati saat ditanyakan mengenai selisih surat suara tersebut, menyampaikan bahwa KPU Kab/Kota hanya menerima sampai ke gudang dan menghitung sesuai yang diterima.

“Yang benar nya itu adalah KPU Kab/Kota menerima barang itu sampai gudang dan dia harus menghitung berapa yang dia terima dan sesuai ril yang dia terima, memang seperti begitu mekanismenya.” Ujar Sri yang juga ikut memantau pengangkutan logistik surat suara pemilu 2019 mulai dari pelabuhan parit rampak, Meral hingga tiba di Gudang Logistik

Dilanjutkan Sri, bahwa BA  dan Surat Jalan yang dibawa, maka disesuaikan saja dengan barang yang diterima.

“Misalkan, Dia (ekspedisi) bawa BA kemudian dia bawa surat jalan, maka disesuaikan saja berapa yang dia terima berapa, itu yang dia (KPU Kab) laporkan ke KPU RI jumlah itu.” Lanjut Sri

Sementara itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (15/02/2019) Malam menjelaskan adanya kesalahan dalam manifest tersebut.

“Mulai dari Surat Suara Pemilu Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi, surat suara pemilu ulang nya ada di KPU Provinsi dan KPU RI. Nah kemarin itu hanya masalah penulisan dari pihak ekspedisi nya.” Ujar Eko

Ditambahkan Eko, sebenarnya surat suara pemilu DPRD Provinsi yang betul adalah 348 box.

“Sebenarnya (Surat suara pemilu DPRD Provinsi) yang betul adalah 348 box (173.915 lembar). Karna kalau dikalikan jumlah nya sama (surat suara pemilu Presiden & Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI).” Tambah Eko

 

Laporan : S. Zagoto
Editor     : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close