KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Tanjungnbalai Karimun, Provinsi Kepri menetapkan dua orang tersangka pada kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, kedua Tersangka tersebut Inisial S Mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Karimun saat ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Karimun dan Inisial RA Kadis Lingkungan Hidup saat ini, keduanya di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun selama 20 hari kedepan.
Hal tersebut dikatakan, Kajari Karimun, Priyambudi didampingi kasipidsus, Priandi Firdaus saat menggelar konferensi pers Senin (9/12/2024), Ya telah ditetepak dua orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Karimun dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp.769 Juta lebih, Ucapnya (*)
Loading...