KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Ardi Setiawan S kom Kepala Desa Toar sekaligus Ketua Forum Kades Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi,Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa, RPJMDes, RKPdes,dan Bumdes Panglimo Sati di SDN 004 Toar Rabu (29/1/2020).
Adapun yang hadir dari kegiatan ini, yaitu Kades Toar, Sekcam Kecamatan Gunung Toar, anggota BPD, Kasi PMD, perangkat desa dan tamu undangan yang berjumlah 60 orang. Patut di apresiasi kata Kasi PMD kecamatan Guntor karena biasanya dalam musyawarah desa yang datang hanya 20 orang. Saat ini mencapai 60 orang.
Dalam Sambutannya Kades Toar menyampaikan visi dan misinya 5 tahun ke depan, dengan tema Terwujudnya desa Toar yang Agamis, Mandiri, Beradat, Nyaman, Aman, dan Harmonis yang di singkat Amanah. Visi dan misinya antara lain, untuk di bidang agama menghidupkan magrib mengaji, namun ada beberapa surau yang belum berjalan.
Insyaallah dalam waktu dekat akan diadakan pelatihan guru-guru surau Sedangkan di bidang fisik Tahap pertama pembangunan gedung PAUD dan TK, dengan dana desa tahun 2020 sebut Ardi Kades toar menggalak program kamis berseri , yang mana perangkat desa gotong royong dalam pembersihan desa Toar bersama masyarakatnya.
” Tujuanya Untuk menjalin silaturahmi dan menjaga hubungan baik antar warganya serta membangun desa Toar yang lebih maju dari sebelumnya,” ungkapnya
Ardi yang juga ketua Forum Kecamatan Gunung Toar ini mengatakan selain pembangunan PAUD dan TK untuk visi dan misinya 5 tahun yang akan datang, ia juga membangun semenisasi 1 Km, drainase 1 km, kantor desa, pustaka desa, 70 M sambungan jalan menuju embung, dan meseum desa Panglimo Sati. RKPdes pembangunan IP 200 bulan 3 melakukan tanam padi di ladang, yang mendapat bantuan benih padi dari dinas pertanian, yang dalam pengelolaan di bantu dari desa.
Selan itu, Bumdes desa Toar akan berdagang pupuk, pakan ikan dan sebagainya,” pungkas Kades termuda di Kuansing yang berusia 27 Tahun tersebut.
Sementara Camat Gunung Toar yang di wakili oleh Sekcam, Basri mengatakan, musyawarah adalah amanat undang-undang yang harus di laksanakan, jadi dalam musyawarah kita dapat menerima masukan dari desa untuk kemajuan desa dan saling bekerjsama baik di desa maupun di kecamatan, serta jangan ada ketidaksesuaian satu sama lain,” ujarnya singkat (*)