KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Salah seorang warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, inisial ” A “alias Budi membantah menyebut dirinya sebagai pemasok bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari kapal tanker dengan cara Ship to Ship (STS) dari Selat Malaka dan di pasok ke salah satu perusahaan.
Terkait Pemberitaan di beberapa media yang menuding saya menjalankan usaha minyak Ilegal sangat merugikan dirinya karena pemberitaan tersebut tidak benar adanya,” tegas Budi .
Budi mengaku dekat dengan salah satu pengusaha BBM asal Buru berinisal IJ , namun bukan berarti saya sebagai pemasok BBM solar ke salah satu perusahaan, katanya.
Menurutnya, dalam melakukan bisnis, pertama harus menyiapkan modal yang besar, truk tangki sebagai alat transportasi, kemudian harus mendapatkan Izin Niaga Umum ( INU) , jelasnya.
Bagaimana saya bisa memasukkan BBM ke perusahaan sedangkan saya tidak ada memiliki Izin Niaga Umum (INU), bahkan saya tidak memiliki modal yang besar , Ucap Budi dengan nada heranya, saat dikonfirmasi, Senin, 5 Januari 2026 Sore.
Ia menyampaikan andaikan benar pemberitaan tersebut, pastinya aparat penegak hukum (APH) sudah menghubungi saya dengan adanya pemberitaan tersebut, ucapnya .
” Sejak adanya pemberitaan tersebut, tidak ada APH yang menghubungi saya, karena saya sudah berhenti total menjalankan usaha itu,” Ungkapnya
Menurutnya, isu mengenai dirinya sebagai pemasok BBM jenis solar ke salah satu perusahaan di Karimun ini telah menarik perhatian para pengusaha dan menjadi pembicaraan di berbagai melalui aplikasi WhatsApp,” pungkasnya.
Terakhir kembali Budi menegaskan bantahannya. “Sekali lagi saya katakan, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan telah merugikan nama baiknya, oleh sebab itu dengan adanya klarifikasi ini dapat memulihkan nama baiknya di mata publik,” Tutup Budi
Untuk diketahui di Kabupaten Karimun praktik bisnis penyalahgunaan BBM ilegal minyak solar dari kapal tanker dengan cara Ship to Ship (STS) dari Peraiaran Selat Malaka menjadi ladang subur karena disenyalir di suplay ke sektor industri besar di Pulau Karimun seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Modus dengan cara Ship to Ship (STS) dari Selat Malaka tersebut dijual kembali ke perusahaan industri dengan memberikan keuntungan besar bagi pelaku bisnis.(JN/LH)