
KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin menjamur di Kabupaten Kuantan Singing tentu hal ini menjadi perhatian kusus saat ini, dan menjadi sorotan masyarakat terutama dikalangan Pemuda LIRA Provinsi Riau. PETI ini merupakan usaha penambangan yang dilakukan oleh perorangan, ataupun sekelompok orang yang dalam oprasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, artinya penambang hanya mengeruk secara serakah untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memikirkan efek buruk terhadap kerusakan lingkungan yang timbul.
Sahrul S.H ketua Divisi Hukum Pemuda LIRA provinsi Riau, sangat mengecam keras kegiatan PETI ini,karena Aktifitas PETI ini melanggar hukum dan juga menyebabkan rusaknya ekosistem lingkungan hidup, kita tahu ekosistem lingkungan sangat sulit untuk diperbaharui. Dengan adanya aktifitas yang seperti ini membangkitkan kepedulian Pemuda LIRA untuk mengusut kasus PETI ini sampai tuntas secara hukum, karna ini merupakan permasalah serius menyangkut lingkungan hidup, dari para penambang yang egois hanya mencari keuntungan pribadi saja tampa memikirkan dan mempedulikan efek buruk yang timbul.
Sahrul S.H juga menambahkan bahwa di negara kita sudah memiliki regulasi yang jelas mengatur bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI bahkan diancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar, yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan bahkan masih banyak undang-undang lain yang bisa menjerat aktfitas PETI, salah satunya Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Aktifitas ilegal seperti ini Pemuda LIRA Provinsi Riau berharap kepada para penegak hukum, terutama Bapak Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi S.H, untuk menindak tegas penambang ilegal ini melalui jajaran angotanya atau memberikan intruksi kepada Kapolres Kabupaten kuansing untuk turun langsung kelapangan menghentikan aktifitas penambang ilegal ini dan menindak secara pidana orang-orang yang melakukan penambang ilegal tersebut, jika Kapolda bisa melakukan hal itu merupakan suatu prestasi Kapolda dalam memberantas kejahatan lingkungan dan tentunya masyarakat siap membantu dan memberikan dukungan terutama Pemuda LIRA Provinsi Riau siap membantu Kapolda untuk menghentikan aktifitas penambang ilegal ini.
Ketua Divisi Hukum LIRA Provinsi Riau, menunggu aksi-aksi heroik dari Kapolda untuk menyelesaikan kasus PETI ini, namun jika Polda Riau tidak mengagap serius masalah ini tentunya Pemuda LIRA, aktivis Lingkungan Hidup bersama masyarakat Kuansing akan melakukan aksi untuk menghentikan penambang emas tanpa izin ini. Kita akan memberikan kepercayaan penuh kepada Kapolda Riau untuk menyelesaikan kasus ini, kita yakin Kapolda bersama jajaran dibawahnya mampu untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas ke akar-akarnya, dan juga kita yakin Kapolda mampun menginstruksikan jajaran dibawahnya untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan kami dari Pemuda LIRA Provinsi Riau meminta kepada Kapolda Riau mencopot jajaran dibawahnya jika tidak bekerja dengan baik dalam menyelesaikan kasus PETI di kuansing ini.(rls/red)

Loading...