
KARIMUNTODAY.COM, BATAM — Satgas Narkotika Polda Kepri grebek pembuatan narkotika jenis sabu (Home Industry) di Apartemen Hotel Nagoya Mansion Tower A lantai 6 kamar nomor 609, Batam. 2 orang tersangka berhasil diamankan diantaranya inisial MF (37) alamat Pondok Pratiwi Sekupang, MS (23) Alamat Danau Indah Punggur, Nongsa dan satu orang yang masih DPO inisial N alias B.
Penggrebekan itu, dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur, SIK.MH, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, SIK, MH., dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, pada Kamis (15/10/2020) pagi, sekira pukul 04.30 WIB.
“Jadi kami sampaikan bahwasannya, tempat kejadian perkara (TKP) adalah di sebuah Apartemen Nagoya Mansion, di lantai 6, kamar 609,” kata Kompol Abdul Rahman didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia, saat gelar Konferensi Pers di halaman kantor Resnarkoba Mapolresta Barelang, siang, sekira pukul 14.42 WIB, Senin (19/10/2020).
Di dalam kamar sebuah Apartemen Nagoya Mansion itu, kata Abdul Rahman, petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dan juga amankan Barang Bukti (BB).
Selanjutnya, Para tersangka tersebut diduga memproduksi Narkotika jenis sabu untuk dijual dan diedarkan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di dalam sebuah Apartemen Nagoya Mansion antara lain yakni, satu bungkus diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan (sisa pakai) seberat 0,15 gram, satu set alat isap sabu (bong), satu set peralatan untuk memproduksi sabu, satu unit kompor listrik merek kris, satu unit listrik merek sanyo, satu unit lemari es/kulkas merek sanyo, satu botol kaca berwarna hijau bertuliskan meth, satu panci stainless, dua botol warna putih merek alkohol 70%, satu cuka dapur merek dua belibis, dan lainnya.
“Jadi, dalam hal penindakan kasus ini, kami melakukan penyitaan barang bukti sisa pakai yang dipakai oleh para tersangka. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru kali pertama melakukannya. Ini lagi kita dalami,” jelasnya dihadapan awak media yang datang saat Konferensi Pers tersebut.
Atas perbuatan tersangka, keduanya dikenakan pasal yakni Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 129 huruf (A) dan huruf (B) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.(*)
