JAWA TENGAH
Buntut Video Viral Buruh Lembur Tak Dibayar, Puluhan Buruh Demo di Disnaker Grobogan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Puluhan buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah. Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Komite Aksi Buruh Terpimpin (Kabut) dan Barisan Buruh Perempuan (Baperan) tersebut menuntut Dinas Tenaga Kerja mendesak PT. Sae Apparel Industries Grobogan segera membayar uang lembur yang selama ini belum dibayarkan
Dengan membawa sejumlah poster bertuliskan sejumlah tuntutan,mereka berorasi menyampaikan aspirasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Grobogan. Demo tersebut sebagai buntut viralnya video buruh bernama Erma dengan Manajer Produksi PT Sae Apparel Industries Grobogan bernama Shaji. Keduanya, terlibat adu argumen di dalam pabrik. Dalam video tersebut Erma mengaku upah lemburnya tidak dibayar hingga membuat viral di media sosial.
Menurut Wilda Amaliya, salah satu peserta aksi menerangkan, ada sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. Antara lain agar PT Sae Apparel Industries Grobogan bersedia membayar upah lembur bagi para buruh.
“Ada beberapa tuntutan, buruh dibayarkan upah lemburnya, dan dihitung secara rapel oleh perusahaan, pengangkatan status kerja buruh dari kontrak menjadi karyawan tetap, hapuskan diskriminasi, hapuskan dan hilangkan kekerasan verbal dan fisik terhadap buruh,”ucapnya
Wilda menegaskan, peristiwa yang terjadi di perusahaan PT Sae Apparel Industries Grobogan tersebut satu bagian dari sekian banyaknya peristiwa ketidakadilan bagi buruh. Menurutnya, yang dilakukan Erma dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 28E ayat (3).
“Apa yang dilakukan Erma itu merupakan hal yang berdasar dan dilindungi hukum. Artinya, bentuk intimidasi yang diterima Erma merupakan bentuk ketidakpatuhan pihak PT Sae Apparel Industries terhadap undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.
Tuntutan lain yang disuarakan adalah menolak Perppu Cipta Kerja/Omnibus Law, wujudkan upah layak di Grobogan, dan wujudkan jaminan kebebasan berserikat bagi buruh.
Sementara, Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, apa yang disampaikan para buruh dalam demonstrasi, ada hal yang menjadi kewenangannya, dan ada hal yang menjadi kewenangan Disnaker Jateng.
Mengenai apa yang terjadi di Apparel Grobogan, pihak perusahaan menyatakan menyanggupi pembayaran upah lembur. Apabila dalam 5-6 hari sejak Jumat (3/2/2023) belum juga dibayar, pihaknya akan menanyakan kepada manajemen Apparel.
“Dari kesepakatan yang dibangun, kelebihan jam akan diberikan oleh manajemen. Kita sudah cek ke General Manager PT Sai Apparel Grobogan Pak Panchal, beliau menyanggupi. Setelah 5-6 hari perusahaan tidak memenuhi, kita menanyakan kenapa hak buruh belum diberikan. Jika sudah selesai berarti hak buruh oleh perusahaan sudah terselesaikan,” paparnya. (chin/nur)
