KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Sebanyak empat orang pria anggota jaringan pengedar narkoba jenis daun ganja kering berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Siak di wilayah Simpang KUD, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (15/01/2020) kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun, ke-empat tersangka itu diketahui berinisial AMH (28th), AHN (28 th), RS (40 th), DHH (39 th). Tiga diantaranya merupakan warga Parit 4, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sementara DHH merupakan warga Padang Lawas, Sumut. Dan DHH ini merupakan hasil pengembangan dari Kabupaten Indragiri Hilir Riau.
“Ke-empat tersangka merupakan pengedar, dan tiga orang ditangkap di Simpang KUD Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, sementara satu orang diantaranya ditangkap di wilayah Parit 4 Tembilahan Hulu,” ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Selasa (21/01/2020) pagi.
Lanjut Kapolres, dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sebanyak 5 paket diduga Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 5.400 Gram. “Kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 Unit HP Adroid Merk Oppo, 1 Unit HP Samsung Lipat warna Ungu, 1 Unit HP Samsung, 1 Buah Tas Ransel warna Hitam, 1 Unit Ranmor R4 Merk Daihatsu AYLA warna Merah dengan Nomor Polisi BM 1410 KG.” Terangnya.
Dikisahkan dia penangkapan terhadap para tersangka tersebut berawal adanya informasi dari Masyarakat pada hari Selasa (14/01/2020) sekira pukul 23:00 WIB, bahwa di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, ada terjadi transaksi Narkoba jenis daun ganja kering dengan jumlah yang besar.
“Mendapati informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH, beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Kemudian pada hari Rabu (15/01/2020) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak, mereka melihat 1 unit Ranmor Daihatsu AYLA warna merah melintas di Jalan Pertamina, Kecamatan Lubuk Dalam. Seketika itu juga langsung di hentikan kendaraan tersebut dan dilakukan Penggeledahan terhadap para penumpang mobil itu,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, setelah dilakukan interogasi singkat terhadap salah seorang Pelaku, ianya mengatakan bahwa barang bukti (BB) tersebut diatas telah mereka sembunyikan maupun simpan di wilayah simpang KUD.
“Dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung menuju ke TKP Simpang KUD, dan setelah sesampainya di TKP ditemukan Barang Bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam semak-semak perkebunan sawit.” Papar Kapolres mengisahkan.
Diterangkan Kapolres lagi bahwa menurut keterangan tersangka narkotika jenis daun ganja kering tersebut didapat dari seorang pria berinisial DHH (DPO) yang saat itu tengah berada di parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.
“Kemudian Sat Resnarkoba polres Siak langsung berkoordinasi bersama sat Resnarkoba Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu terkait satu orang DPO inisial DHH tersebut, dengan gerak cepat Sat Resnarkoba Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan DPO DHH tersebut dan langsung dijemput oleh team sat resnarkoba polres siak dan kemudian dibawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.(*)