KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Pemberian bonus jasa produksi kepada direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Riau Kepri pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi sorotan masyarakat. Karena, lampu hijau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut dinilai selain kurang tepat, juga harus mempertimbangkan kinerja saat Covid-19 yang jelas-jelas berdampak terhadap produksi Bank Riau Kepri itu sendiri.
Kritikan tersebut dilontarkan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Angaran (Fitra) Riau Triono Hadi kepada karimuntoday.com Kamis (2/7/2020). Fitra Riau menilai pemberian bonus/reward kepada direksi Bank Riau Kepri (BRK) tidak patut dimasa pandemi Covid-19. Alasan Fitra, karena pada masa pandemi Covid-19 semua lini kehidupan terdampak sehingga jelas-jelas menurunkan kinerja sebuah badan usaha. Jadi, pemberian bonus bagi Direksi BRK harus mempertimbangkan kinerjanya juga.
“Jika kinerjanya baik maka bonus/reward berikan, jika tidak bagus maka punishment diberikan. Tapi dalam kondisi Covid-19, berdampak kepada perkonomian semua lini, pasti akan berpengaruh juga terhadap kinerja BRK. Dalam hal ini kinerja untuk meningkatkan pendapatan dan keuntungan,” ujar Triono.
Karena itu, lanjutnya, memberikan bonus direksi BRK di tengah pandemi sangat tidak patut, apalagi jika jumlahnya besar. “Seharusnya yang seharusnya menjadi bonus itu, dapat digunakan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19,” tegasnya.
Lanjut Triono, berdasarakan laporan kinerja keuangan BRK tahun 2019 menunjukkan kinerja bank yang tidak baik. Salah satunya dapat dilihat dari laba tahun berjalan yang mengalami penurunan. Kemudian jika merujuk pada laporan keuangan itu, maka tahun 2017 laba berjalan perusahaan itu mencapai Rp454 miliar.
Sementara tahun 2018 menjadi Rp342,3 miliar atau mengalami penurunan sangat signifikan lebih dari Rp100 miliar. Sedangkan tahun 2019, terang Triono, laba berjalan BRK berdasarakan laporan keuangan itu adalah sebesar Rp309 miliar. Artinya lebih rendah lagi dari perolehan laba tahun 2018.
Masih dari laporan itu, lanjut Triono, penyebab penurunan laba tahun berjalan adalah, semakin tingginya beban operasional. Misalnya, tenaga kerja Rp502 miliar tahun 2018 meningkat menjadi Rp517 miliar.
“Begitu juga beban operasional dan umum tahun 2018 sebesar Rp249 miliar menjadi Rp266 miliar tahun 2019. Sehingga total beban operasional umum dan tenaga kerja tahun 2019 sebesar Rp859 miliar, atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp848 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai bank yang bergerak di bidang keuangan, pendapatan BRK berasal dari bunga dan bunga syariah. Merujuk pada laporan itu, pendapatan bunga dan pendapatan syariah bersih tahun 2019 justru lebih rendah dari tahun 2018. Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah (bersih) tahun 2019 adalah Rp1,24 triliun, lebih rendah dari tahun 2018 yaitu Rp1,26 triliun.
“Jadi sudahlah pendapatannya berkurang, bebannya justru meningkat. Sehingga menurut saya kinerjanya tidak bagus kalau dari sisi cashflow keuangannya. Tentu, kondisi Covid-19 ini akan berpengaruh besar terhadap kinerja BRK. Potensi penurunan pendapatan bunga dan pendapatan syariah yang dilakukan BRK akan berpotensi semakin menurun,” paparnya.
“Kami berharap, agar komisaris BRK mesti harus profesional dalam melakukan kerja-kerja komisaris, khususnya di BRK ini harus tahu bahwa perusahaan daerah itu bukan seperti perusahaan milik pribadi. Komisaris yang duduk sebagai komisaris BRK itu tahu bahwa mereka-mereka itu mewakili jutaan masyarakat yang menjadi pemilik dari perusahaan itu,” tegasnya lagi.
Oleh karena itu, Triono menyarankan keputusan komisaris harus mempertimbangkan kondisi masyarakat, termasuk dalam memberikan reward dan lain. “Penting untuk diketahui juga, bahwa pendapatan direksi di BRK itu tidak sedikit jumlah yang diterima perbulan. Ya mbok semestinya ikut prihatin dengan kondisi dan mesti peduli terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Restu Pemprov Riau Sementara itu, sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak mempersoalkan Bank Riau Kepri (BRK) membagi-bagi bonus jasa produksi ke direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, meski ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita mengatakan, pemberian bonus kepada direksi BRK sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa (RUPS-LB) BRK pada 29 Juni lalu. “Pemberian bonus jasa produksi itu setahun diberikan, dan itu tidak mengganggu kenerja yang ada.
Kemarin saat RUPS-LB sudah disampaikan secara keseluruhan, dan mendapat persetujuan semua pemegang saham,” ujar Evarefita, Rabu (1/7/2020) lalu.
Eva mengatakan bonus yang diberikan kepada direksi BRK tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Hanya saja dia tidak menyebutkan angkanya.
“Pemberian bonus itu perhitungannya kan ada. Dan pemegang saham melihat bonus yang diberikan masih batas wajar,” ujarnya.
Namun lanjut Eva, sebelum pemberian bonus jasa produksi itu diberikan saat RUPS-LB yang berlangsung secara virtual para pemegang saham sudah mempertanyakan dasar pemberian bonus itu.
“Karena secara hitung-hitungan sudah pas, dan tidak ada lagi yang perlu dikonfirmasi kembali, sehingga pemegang saham menyetujui pembagian bonus itu,” jelasnya. (*)