BATAM
“Hokki Bear Game Digrebek, Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan 9 Tersangka dan 6 Lainnya Jadi Saksi
KARIMUNTODAY.COM, BATAM — Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akhirnya menetapkan 9 tersangka dari 15 orang yang diamankan dalam penggerebekan gelanggang permainan (Gelper) eletronik “Hokki Bear Game” di Lantai II, Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Sedangkan 6 orang lainnya yang turut diamankan dijadikan saksi dari kasus tindak pidana perjudian jenis gelper eletronik tersebut. Dari hasil penindakan yang berhasil mengamakan sebanyak 15 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Komber Pol Hernowo Julianto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga kepada awak media mengatakan, dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti (BB), penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, oleh karena itu dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari Senin tanggal 26 November 2018.
Sedangkan enam orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku dan dijadikan saksi dalam berkas perkara,”kata Hernowo, dalam konfrensi pers, di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin, (26/11) pukul 14.30 WIB, Dijelaskannya, modus operandinya, pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.
Adapun kesembilan tersangka tersebut, masing-masing berinisial, JP selaku pengawas, FI dan YE selaku kasir, FE selaku teknis, TS dan SU selaku penukar dan dua orang pemaian YU dan NI.
Kabid Huma Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga, menyampaikan, barang bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian dalam penindakan tersebut sejumlah mesin permainan diantaranya, yaitu Koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park), dan uang sebanyak Rp60.800.000.
“Dasar kita Laporan polisi : LP-A/161/XI/2018/SPKT-Kepri, tanggal 25 November 2018 (subdit III Ditreskrimum Polda Kepri). Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Pasal 303 jo 303 bis jo 55
KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan,”ujarnya. (*/r)
laporan : indra helmi
editor : indra h piliang