KARIMUNTODAY.COM, TALUK KUANTAN – Usai dilakukan pemeriksaan hari ini Kamis (25/3/2021) pagi, penyidik kejaksaan langsung menahan H alias K tersangka kasus dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing anggaran tahun 2019. Untuk sementara, tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Kuansing. Sebelum diperiksa, kondisi kesehatan H alias K sempat tidak normal.
“Ketika diuji tensinya sempat tak normal,” kata Bangun Sinaga SH Penasehat Hukum H alias K kepada awak media Kamis sore. Bangun mengatakan, karena kondisi kesehatan kliennya sempat tak normal, perawat memberikan obat. Setelah itu baru kondisi kesehatan Kepala BPKAD Kuansing itu kembali normal.
“Sempat tadi kami tidak memperbolehkan untuk diperiksa karena kondisinya tak normal, lalu perawat kasih obat dan diselipkan dibawah lidahnya. Baru kondisinya membaik,” ujar Bangun.
Kemudian, Rizki Poliang SH yang juga merupakan Penasehat Hukum H alais K menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum terkait persoalan kliennya. Langkah pertama, pengajuan penangguhan penahanan. Hal tersebut dilakukan karena orang tua dari tersangka H alias K saat ini sedang terbaring lemas di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.
“Orang tua beliau sedang sakit. Sekarang terbaring lemas di Rumah Sakit PMC Pekanbaru,” ujar Rizki.
Surat penangguhan penahanan itu, lanjut Rizki, akan diajukan besok, Jum’at (26/3/2021), dan pihak yang menjamin penangguhan penahanan itu adalah keluarganya dalam hal ini Istri H alias K. Kendatipun dijamin keluarga, pihaknya juga akan meminta dukungan Bupati Kuansing. Karena H alias K ini merupakan pejabat aktif di Pemkab Kuansing.
“Beliau kan pejabat yang bertugas terhadap penyelesaian administrasi keuangan di Pemkab Kuansing. Klien kami merupakan pejabat yang masih aktif sebagai kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi yang masih harus melaksanakan tugas kantor. Jangan sampai persoalan ini justru menghambat jalannya pemerintahan,” kata Rizky.
Bangun menambahkan langkah selanjutnya, pihak pengacara akan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, Kajagung dan Presiden RI. “Karena tadi sebelum berangkat ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, klien saya menitipkan surat kepada saya selaku PH, adapun tujuan surat tersebut untuk ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam dan Jaksa Agung Republik Indonesia agar mendapatkan perhatian khusus perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya sangkaan terhadap klien kami, dan klien kami memberikan surat terbuka yang dititipkan kepada kami selaku PH dan akan disampaikan kepada kawan-kawan dimedia atau wartawan besok, dimana agar masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi mengetahui secara jelas apa yang dialami oleh klien kami” Ujar bangun.
Saat itu juga, Rizki sangat menyayangkan foto publikasi terhadap kliennya tertulis “Terdakwa”padahal status kliennya saat ini masih dalam status tersangka. “Saya sangat menyayangkan foto publikasi yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan tulisan terdakwa, padahal status klien kami itu masih tersangka, jangan-jangan kejaksaan tidak mengetahui perbedaan antara tersangka dan terdakwa ?, ini yang aneh,” tuturnya.
Namun untuk saat ini pihak H alias K akan fokus mempraperadilkan Kajari Kuansing atas penetapan tersangka.
“Yang jelas kami saat ini fokus menghadapi praperadilan. Rencana sidang praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 30 akhir bulan ini, saya berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi datang pada sidang perdana praperadilan di PN Taluk Kuantan.” Ujar rizki menutup pembicaraan.(lidia)