SUMATERA UTARA

Dilaporkan Istri dan Jalani Serangkaian Kasus, Kini Brigadir SS Ajukan Gugatan Cerai

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Seorang anggota Polres Serdangbedagai (Sergai), Brigadir SS, dilaporkan oleh istrinya, RH, karena diduga menggelar resepsi pernikahan sambil memegang buku akta nikah.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar, mengkonfirmasi adanya pengaduan tersebut, yang meliputi Laporan Nikah Halangan, Penelantaran Anak, dan KDRT dengan laporan Nomor: LP/B/339/V/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 31 Mei 2021. Tapi, kasus ini dihentikan setelah RH mencabut pengaduan tersebut.

“Satreskrim melalui gelar perkara dan penangan perkara melalui Restorative Justice (RJ) serta telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SP2LIDIK/231.a/VIII/RES.1.24./2022 tertanggal 4 Agustus 2022,” bilang Ipda Nauli Siregar, pada Kamis (08/08/2024).

RH juga melaporkan Brigadir SS ke Propam Polda Sumut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/40/VI/2021/Propam tertanggal 11 Juni 2021 atas dugaan penelantaran keluarga. Akibat laporan ini, Brigadir SS dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun, yang telah dijalani.

Tapi, perilaku Brigadir SS tidak berubah. Pada 4 Juni 2023, melalui media sosial, RH mengungkapkan bahwa Brigadir SS diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial EE. RH kembali membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut yang diproses oleh Subditwabprof Bidpropam Polda Sumut dan disidangkan oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Serdangbedagai. Putusannya adalah mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.

Belum lama ini, Brigadir SS mengajukan permohonan perceraian terhadap RH. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu memerintahkan Kabag SDM untuk memberikan kepastian hukum terhadap gugatan perceraian yang diajukan Brigadir SS. Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) telah dijadwalkan.

“Sebuah surat undangan sidang BP4R dengan nomor surat B/696/VIII/KEP/2024 disampaikan kepada RH untuk hadir pada 7 Agustus 2024 dan dipertemukan dengan Brigadir SS di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai. Namun, RH tidak menghadiri undangan tersebut,” tandas Siregar. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close