KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menutup aktivitas sawmill disenyalir illegal di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, pasalnya keberadaan sawmill tersebut tidak mengantongi izin bahkan diduga mengolah kayu log disenyalir dari hasil illegal logging dari Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuah serta kawasan hutan lainya.
Hal tersebut dikatakan, Junaidi Afandi Ketua LSM Permata Kuansing kepada karimuntoday.com, Kamis (18/2/2021), Ya “ Ia meminta kepada Kepala Dinas DLH Kehutanan,Provinsi Riau untuk secepatnya menurunkan tim ke kuansing untuk menutup aktivitas sawmill tidak mengantongi izin dari pemerintah dalam menjalankan operasinya, bahkan diduga kayu-kayu yang diolahnya dari hasil jarahan (illegal logging) di hutan lindung bukit batabuah serta kawasan hutan lainya.
“ Kadis DLH dan Kehutanan diminta secepatnya menutup aktivitas sawmill tersebut,sebelum kerugian Negara bertambah besar, dan sebelum kawasan hutan lindung serta kawasan hutan lainya bertambah hancur dan gundul,” Tukasnya
Ditambahkanya lagi, Dia juga berharap kepada Kadis DLH dan Kehutanan Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja ABRIMAN S.hut MM,Kepala UPT Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Kuansing yang ditempatkan di karimun, pasalnya Ia menilai kinerjanya kurang memuaskan, terkesan tidak tegas terhadap aktivitas sawmill di desa kasang tersebut, dan kapan perlu di copot dari jabatanya,” Pintanya
Secara terpisah, Mamun Murod,Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait permintaan salah satu LSM di Kuansing, agar melakukan penutupan terhadap aktivitas sawmill di desa kasang serta mencopot jabatan ABRIMAN S.hut MM,Kepala UPT Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Kuansing , belum dapat dimintai tanggapanya.
Sementara itu, ABRIMAN S.hut MM,Kepala UPT Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Kuansing, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Riau ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Rabu (17/2/2021) mengatakan, Dia tidak menapik adanya kegiatan pengelohan kayu ilog oleh beberapa sawmill di Kecamatan Kuantan Mudik, namun sebagai Ka. UPT dia merasa serba salah, karena pasokan kayu yang di olah dari sawmill tersebut untuk kawasan local saja bukan untuk dibawa ke daerah lain dan dia tidak menyangkal sawmill-sawmil tersebut tidak memiliki izin sama sekali.(*)