KARIMUNTODAY.COM, KAMPAR – Telah diamankan 2 orang laki – laki (Kadiskes dan Kapus Koto Kampar Hulu) diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu Pungli terhadap Beberapa Ka puskesmas Jumat, (12/05/2023)
Dengan Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 85.000.000 dan Bukti transfer Rp.15.000.000, pelaku dengan inisial ZD (Kadis Kesehatan Kampar) dan MR (Kapus Koto Kampar Hulu).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Tim Subdit 3 Tipikor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap ka puskesmas berdasarkan info tersebut tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau di pimpin kasubdit 3 berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut.
Dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut di koordinir oleh sdr Ra salah satu ka puskesmas di Kab Kampar, setelah uang diterima, sdr R berangkat ke rumah sdr Z (Kadis Kesehatan Kampar) tim mengikutinya.
Setelah sampai di rumah sdr Z sdr R menyerahkan uang tersebut langsung ke sdr Z, kemudian tim segera mengamankan sdr Z dan sdr R dan dilakukan introgasi, selanjutnya sdr Z dan sdr R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut, kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadis Kes sdr Z, kemudian diperintahkan sdr R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan Uang tersebut.
Besaran uang bervariasi ada yang berkisar 10 Juta Rupiah dan 5 Juta Rupiah, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan, adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.
Adapun Pasal yang dipersangkakan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman : pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar Rupiah,” ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya
Sementara itu, Salah Seorang calon legislatif (caleg) DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Irwansyah (iwan colak) saat ditemui bersama ketua lsm di Sekretariat Lsm Penjara Kampar memberi tanggapan, Semoga tidak terulang lagi, jadikan ini pembelajaran bagi semua ASN, tugas dan tanggung jawab ASN itu berat, harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, ingat jangan sampai menyalahgunakan kewenangan, bekerjalah secara baik sesuai aturan, jangan menabrak aturan, karena kalian tentu tidak ingin berakhir dengan masa yang tidak baik,” ujar iwan.
Ketua Lsm Penjara Kampar Budi Hendra S.E angkat bicara terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum ASN tersebut,Sdr ZD (Kadis Kesehatan Kampar) terlalu banyak indikasi yang terjadi sejak dia diangkat sebagai kadinkes kampar, selalu menghindar terkesan alergi terhadap segala konfirmasi yang dilakukan Lsm dan wartawan, sejak kasus mangkraknya puskemas desa kuntu yang merugikan dana APBN sebesar 4 Miliar Rupiah enggan mau dikonfirmasi, dan juga terkait kasus pemukulan secara premanisme terhadap aksi demonstran di depan Kantor Dinas Kesehatan Kampar, akhirnya tuhan telah memperlihatkan semuanya.
” Dia sangat memberikan apresiasi kepada .Ditreskrimsus Polda Riau yang telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan Kadiskes dan Kapus Koto Kampar Hulu, semoga kejadian ini menjadi pembelanjaran bagi pejabat di kampar agar kewenangan jabatan diberikan kepadanya dilaksanakan dengan amanah,” imbuh Budi (rudi)