SUMATERA UTARA
Miliki Sabu, 2 Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua orang pria berinisial OAPN (30), seorang buruh harian asal Deliserdang dan JJ (69), seorang supir asal Kelurahan Padang Merbau akhirnya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, pada Selasa (10/12/2024),Siang.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha pada Senin (16/12/2024), yang menyatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini berkat kerja sama antara Kepolisian dengan masyarakat, yang peduli akan lingkungan dan sudah resah akan gerak gerik pelaku.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi – Sumut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku. “Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram”, jelas Kasat Resnarkoba.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti plastik klip kosong, android dan sepeda motor yang mereka gunakan. Ketika diinterogasi ditempat, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, dan akan dijerat dengan undang undang terkait tindak pidana narkoba”, pungkas Kasat Resnarkoba. (MS)