SUMATERA UTARA

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika & Amankan 3 Paket Shabu

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi tangkap 2 (Dua) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (19/09/2023) sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kec.Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Sergai)- Sumut.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap yakni, E alias Pendi, Laki- laki, (31), warga Kel.Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dan AKP alias Amel, Perempuan, (23), warga Desa Tanah Besih Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai – Sumut.

Kedua diamankan bersama barang bukti berupa, 3 (Tiga) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam kulit yang didalamnya berisi uang sebanyak Rp.415.000,- (Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dengan rincian Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 8 lembar, uang Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 3 lembar.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, membenarkan tentang adanya penangkapan ini, Sabtu (23/09/2023), dalam keterangannya kepada media, melalui Aplikasi Wa.

Diterangkan AKP Agus Arianto, “benar, personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi, melakukan penangkapan tersebut”, ucapnya.

Adapun kronologis kejadiannya, lanjutnya, Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB, personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang dewasa yaitu 1 (satu) laki-laki dan 1 (satu) Perempuan yang mengaku berinisial ME alias Pendi dan AKP alias Amel di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kec.Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan dalam baju Amel, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di kamar Amel, 1 (satu) buah dompet warna hitam kulit yang di dalamnya berisi uang sebanyak Rp.415.000,- (Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dengan rincian Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 8 lembar dan uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 lembar ditemukan dalam saku celana Pendi, yang pada saat itu dalam kekuasaan Pendi dan Amel, papar AKP Agus.

Kemudian, lanjut AKP Agus, petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Pendi mengakui dan menjawab miliknya, ungkapnya.

“Selanjutnya petugas membawa Pendi dan Amel dan barang bukti yang ditemukan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan introgasi. Lalu sekira pukul 01.00 WIB, Pendi dan Amel beserta barang bukti yang ditemukan diserahkan Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kasi Humas.

Lanjutnya, Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas AKP Agus Arianto. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close