KEPRIKUNDUR

Bupati Karimun Lantik 14 BPD Terpilih Periode 2020/2026 Di Gedung Balai Sri Gading Kecamatan Kundur

KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Bupati Karimun melantik 14 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2020-2026 yang terdiri dari 2 desa di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Propinsi Kepri. Acara pelantikan 14 anggota BPD dari 2 desa yakni desa Sungai Sebesi dan desa Sungai Ungar dilaksanakan di Gedung Balai Sri Gading Kecamatan Kundur.

Pelantikan 14 BPD terpilih dari 2 desa di Kecamatan Kundur dilantik langsung oleh Bupati Karimun H Aunur Rafiq dan dihadiri oleh perwakilan Kepala SPN Polda Kepri, Koramil 03 Kundur, Polsek Kundur, Kacabjari Kundur dan dari berbagai uspika lain seperti Kepala satuan wilayah kerja kesyahbaran Tg Batu Kundur, Camat dan juga Lurah, Rabu 10 Juni 2020.

Dalam kata sambutanya H Aunur Rafiq Bupati Karimun mengharap kepada 14 anggota BPD terpilih periode 2020-2026 yang telah dilantik, untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja agar segera paham dengan situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang ada ditengah masyarakat dan diharapkan dapat mengedepankan budaya jujur, gotong-royong dan memiliki sifat keterbukaan dalam melayani masyarakat.

H.Aunur Rafiq juga mengaharap, dengan dilantiknya 14 anggota BPD desa Sungai Sebesi dan Sungai Ungar tersebut dapat menjadi tolak ukur untuk kemajuan desa dimasa mendatang, sebab pengambilan sumpah dan janji anggota BPD tersebut, merupakan proses akhir dari rangkaian kegiatan pemilihan anggota yang dilakukan oleh pemerintah desa, sebelum pelantikan ini kita laksanakan.

H.Aunur Rafiq (Bupati Karimun red) juga mengucapkan selamat atas terpilihnya 14 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 2 desa di Kecamatan Kundur dan terimakasih kepada BPD lama yang telah selesai melaksanakan tugasnya dengan baik,tutur Bupati Karimun.

Kendati demikian Dahlan salah seorang masyarakat Kecamatan Kundur yang sempat datang menyaksikan pelantikan 14 anggota BPD tersebut, sangat mengharap kepada BPD yang sudah dilantik oleh Bupati Karimun (H Aunur Rafiq) di Gedung Balai Sri Gading, dapat memicu kemajuan desa khususnya desa Sungai Ungar dan Sungai Sebesi Kecamatan Kundur.

Menurut Dahlan, semoga Permendagri Nomor 110 tahun 2016 dapat menjadi landasan bahwa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan untuk membahas dan menyepakati rancangan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Selain itu BPD jangan sampai hanya ada sebagai lembaga yang berjalan secara formalitas untuk penyelenggaraan pemerintah desa dan juga jangan sampai cuma bertugas hanya memberikan legitimasi terhadap pemerintah desa.

Melainkan sebaliknya BPD harus mampu memahami perumusan agenda-agenda secara efektif dalam mewujudkan pembaharuan di setiap desanya masing-masing, tutur Dahlan salah seorang yang mengaku sebagai Warga masyarakat Kecamatan Kundur pada karimuntoday.com Rabu 10 Juni 2020. (*)

Laporan  : Majid
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close