KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Bupati karimun Dr H Aunur Rafiq S. Sos M.Si Menghadiri Rapat Evaluasi Manajemen Kinerja ASN Sekaligus Penyerahan BKN Award Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja Kepada Pemerintah Kabupaten Karimun di Gedung Nilam Sari, Rabu (31/8/2022).
Wakil BKN RI Bapak Supranawa Yusuf, SH, M.P.A menghadiri kegiatan tersebut bersama dengan Kepala BKN Regional XII Ibu Anna Hasnah Hasaruddin, S.E., M.M. beserta rombongan.
Evaluasi kinerja ASN di kabupaten karimun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan dan penilaian kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Pengelolaan Kinerja PNS, yang berawal dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
Untuk lebih memberikan pengaturan yang lebih rinci terkait teknis penilaian kinerja PNS, maka pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sebagai pengganti Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Peraturan ini memberikan gambaran dan pedoman yang jelas bagi setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan penilaian kinerja pegawai ASN.
Bupati Karimun menjelaskan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan kerja Kabupaten Karimun, sejak tahun 2019 telah menerapkan sistem aplikasi berbasis elektronik atau Online yang kemudian di sempurnakan pada tahun 2021 melalui Sistem Informasi Kepegawaian Daerah SIKDA INTEGRATE.
“dengan adanya sistem aplikasi tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Kabupaten Karimun”Jelasnya
“melalui Sikda Integrate, seluruh Pimpinan Unit Kerja serta Atasan dapat langsung memonitoring Kinerja bawahannya. sehingga apabila kinerja belum Optimal, Pimpinan dapat langsung melakukan pembinaan kinerja secara berkala agar kinerja ASN dapat terus diperbaiki setiap saat”.Lanjutnya
jumlah ASN di lingkungan Kabupaten Karimun tahun 2022 berjumlah 4.333 yang terdiri atas PNS berjumlah 3.707 orang, CPNS berjumlah 257 orang, PPPK berjumlah 369 orang. dan tenaga Non ASN berjumlah 4.642 orang. Adapun jumlah formasi PPPK yang diusulkan tahun 2022 sebanyak 3.341 formasi.(Diskominfo)
Loading...