KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS, – Demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis mengambil inisiatif menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke masyarakat baik melalui masjid-masjid, media cetak dan media elektronik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis H. Ali Ambar, Lc ke Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bengkalis, Jumat (10/07/2020).
Lebih lanjut H. Ali Ambar menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Baznas Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lain nya kepada Baznas Provinsi dan Bupati/Walikota setiap 6 bulan dan akhir tahun.
“Ini kita lakukan untuk menambah kepercayaan publik kepada Baznas,” Ucap Ali Ambar. (*)