KARIMUNTODAY.COM, ANAMBAS – Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 3 ( Tiga ) orang laki-laki di duga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu pelaku di amankan di lorong Wisma Meranti, Desa Letung, Kecamatan Jemaja Pada Hari Jumat Tanggal 31 Januari 2020, sekira Jam 17.50 WIB..
Hal tersebut dikatakan, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP CAHYO DIPO ALAM Melalui Paur Humas, Iptu, Joko Susianto kepada karimuntoday.com, Sabtu (01/2/2020), Ya, Pada Jum,at (31/1/2020) malam Satresnarkoba Polres Kep. Anambas berhasil menangkap 3 orang pelaku jaringan sendikat narkoba antar pulau, diantaranya, Pelaku Pertama, Inisial AL alias AS (45) Tahun warga Desa Mapok Kampung Atap,lahir, 6 Desember 1975, Islam, Swasta, SMP, WNI, Desa Mampok kp Atap kec, jemaja, Kab. Kepulauan Anambas.
Dan Pelaku Kedua Inisial I K Als IW. Laki – laki , Umur 49 Tahun, Bengkalis, Tanggal 17 Desember 1971, Islam, Swasta, SMP, WNI, Jln Kp melayu RT 03, RW 03, kel, Melatu Kota Piring Tanjung pinang Timur Kota Tanjung pinang Kepri sedangkan pelaku Pelaku ketiga, Inisial RS Als SN, Laki -laki, Umur 40 Tahun, Letung, Tanggal 30 April 1978, Islam, Swasta, SD ( tidak tamat ), WNI, Jln Tanjung sededak kec, letung, Kab. Kepulauan Anambas.
Adapun kronologis penangkapan,Pada hari Jum,at (31/01/2020) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengedarkan Narkotika jenis sabu diwisma Meranti kelurahan, letung kecamatan, jemaja atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba polres kep. Anambas sekira pukul 17.50 Wib mencurigai seorang laki laki dilorong wisma kemudian anggota memperkenalkan diri dari pihak kepolisian sambil mengamankan orang tersebut dan diketahui bernama AI.
Pada saat dilakukan penggeledahan diketahui sdr AI ada membuang barang kedalam tong sampah dan setelah dilihat barang tersebut berupa 1 bungkus Norkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Hitam seberat 2, 61 Gram dan tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari saudara I K Als IW.
“ Setelah dilakukan intrograsi Tsk I K juga ada menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr RS kemudian dilakukan penangkapan Terhadap sdr RS dirumahnya di Kampung, Tanjung.
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,61 Gram masih dilakukan pengembangan. (*/r)