SUMATERA UTARA

ARN, Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Saat “Akan Transaksi Narkoba”

KARIMUNTODAY.COM,TEBING TINGGI – ARN (22) Laki laki, Warga Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi diduga saat “Akan Transaksi” Narkotika, pada hari Sabtu (22/01/2022) sekitar pukul : 17.30 Wib, di Jalan Asrama Lingkungan VI Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut, tepatnya di sebuah rumah kosong.
 
Dari penangkapannya turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) unit handphone.
 
Dikonfirmasi Melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut.
 
Pada hari Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 17.10 wib, Personil Sat Narkoba sedang melaksanakan tugas, lalu menerima informasi, bahwa ada seorang pelaku laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika sabu didalam sebuah rumah kosong.
 
Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah kosong yang dimaksud, petugas melihat pelaku masuk kedalam rumah kosong tersebut dengan berjalan kaki, kemudian petugas masuk kedalam rumah kosong tersebut mengikutinya sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi dan petugas ada melihat ada didalam rumah kosong tersebut ada pelaku sedang ingin menjumpai ada satu orang lagi diduga adalah orang yang mau membeli shabu tersebut dan pada saat itu juga petugas melihat langsung pelaku ada menjatuhkan dari dalam genggaman tangan kanannya yaitu 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu, yang terjatuh kelantai rumah kosong tersebut.
Kemudian petugas langsung segera mengamankan pelaku, sedangkan yang satu orang lagi berhasil melarikan diri dari arah belakang rumah tersebut setelah dikejar oleh rekan petugas, Lalu petugas mengambil serta mengamankan barang bukti diduga Narkotika shabu yang dibuang pelaku tersebut, selanjutnya melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan rumah kosong tersebut, dan ditemukan 1 (Satu) Unit HP merk Samsung ada didalam kantong celana yang dipakai pelaku saat itu, setelah menemukan semua barang bukti tersebut, pelaku diintrograsi terkait semua barang diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa dan dari mana pelaku dapatkan semuanya, kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
 
Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang petugas temukan tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
 
Terhadapnya, pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, pak kasubbag humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close