KARIMUNNUSANTARATANJUNG PINANG

Sambut HUT RI ke 73 Tahun : Ka.Rutan TBK usulkan 172 Warga Binaan Dapat Remisi

 

KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN — Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjung balai Karimun akan mengusulkan sebanyak 172 warga binaanya (napi) untuk memperoleh remisi pada HUT ke 73 tahun Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal, 17 Agusutus 2018.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan kepada karimuntoday.com, Kamis,(9/8/2018), Ya’ dari 172 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, tiga orang nantinya akan lansung menghirup udara bebas, adapun tiga warga binaan itu dihukum karena terlibat kasus pencurian. Di mana satu orang divonis hukuman penjara dua tahun dan dua lainnya divonis satu tahun.

“ Andaikata, seluruhnya disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, maka tiga diantaranya akan bebas langsung” Imbuhnya

Untuk Ru 1 atau yang diusulkan 172 nama. Yang terbanyak napi kasus narkoba. Untuk Ru 2 atau bebas langsung ada tiga. Ketiganya kasus pencurian,” ujarnya

Pengajuan jumlah pengurangan masa tahanan berbeda-beda. Satu orang diajukan agar mendapatkan remisi lima bulan, 10 orang diajukan empat bulan, 47 orang diajukan tiga bulan, 45 orang diajukan dua bulan dan 69 lainnya diajukan satu bulan.

“Maksimal untuk remisi umum enam bulan tapi. Tapi kita hanya ajukan lima bulan maksimal,” tambah Eri.

Eri menjelaskan lagi, jumlah yang telah diajukan dapat saja berubah hingga keputusan Kementerian keluar, atau bersifat sementara. Karena apabila ada warga binaan telah diajukan berbuat kelakuan buruk, maka remisinya dapat dicabut,Juga jika setelah pengajuan ada yang vonis lagi maka bisa ada tambahan pengusulan,biasanya keputusan turun H-1 atau H-2 17 Agustus,” terangnya.

Adapun syarat warga binaan mendapatkan remisi berkelakuan baik dan masa tahanan lebih dari enam bulan,nama-nama diajukan oleh pihak Rutan dan Lapas ke Kanwil Kemenhumkam untuk diverifikasi,kemudian baru diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tutupnya. (*)

Laporan   : J. Nababan

Editor      : Indra H Piliang

 

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close