KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang di perbahrui dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengeloaan Dana BOS satuan pendidikan.
Namun lain hal yang terjadi di Lingkup Pemkab Karimun melalui Dinas Pendidikan Karimun seperti di kutip dari salah satu media online Batam pengelolaan dana BOS tidak diterapkan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah dan disenyalir ada unsur dugaan tindak pidana korupsi pasalnya semenjak tahun 2017 s/d 2023 ada kurang lebih ratusan bendahara sekolah kecipratan menikmati honorium atau insentif yang di ambil dari dana BOS Tersebut padahal dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Menyikapi Hal tersebut salah seorang penggiat pendidikan di karimun, Hendry Bawole kepada karimuntoday.com, Minggu (28/7/2024) sangat menyayangkan andaikata Dana BOS selayaknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa namun ternyata disulap sebahgian untuk membayar honorium atau insentif bendahara sekolah tentu sudah menyalahi aturan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS oleh sebab itu selayaknya Aparat penegak Hukum untuk agar melakukan penyelidikan.
” Aparat penegak Hukum ditingkat Daerah maupun Pusat diminta untuk melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak – pihak yang bersentuhan langsung pengeloaan dana BOS tersebut pintu masuknya sudah ada dengan memanggil Kepsek SDN 006 Karimun beserta Bendahara Sekolah, pasalnya dari stetmen mereka di salah satu media Online Batam para bendahara sekolah mendapatkan honorium atau insentif dari dana BOS atas perintah Mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Inisial RI, pada Dinas Pendidikan Karimun,” Tukasnya
Terakhir dikatakanya, Penggunaan dana BOS memang sangat rentan untuk diselewengkan oleh sebab itu butuh pengawasan yang ketat jangan sampai kejadian beberapa tahun silam terulang kembali seperti yang menjerat kepsek salah satu Sekolah Menegah Tingkat Atas ke meja hukum karena tidak mengikuti Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sudah selayaknya penyimpangan dana BOS dihentikan,” Pintanya
Secara terpisah, Mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Inisial RI yang saat ini menjabat sebagai Kabid Paud di Dinas Pendidikan Karimun ketika dikonfirmasi karimuntoday.com Sabtu (27/7/2024) lewat WA nya bahkan di telpon sampai berita ini diunggah belum ada memberikan tanggapanya. (*)