KEPRIKUNDUR

Sederetan Ruko di Kecamatan Kundur Berubah Menjadi Gudang Diduga Tidak Mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

KARIMUNTODAY.COM,  KUNDUR – Maraknya rumah toko (Ruko) yang berubah fungsi menjadi gudang di  Kecamatan Kundur berkemungkinan di sebabkan kurangnya pengawasan dan lemahnya kordinasi lintas sektoral dari instansi terkait di Kabupaten Karimun serta Provinsi Kepri.

Kendati demikian instansi terkait di Provinsi Kepri seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan untuk memberikan bimbingan teknis tentang pengelolaan gudang, agar para pengusaha tidak mengalihfungsikan bangunan yang memiliki IMB rumah toko (Ruko) menjadi gudang penyimpanan barang.

Kegiatan bimbingan teknis tentang pengelolaan gudang yang sesuai dengan IMB sangat perlu dilakukan oleh masing-masing instansi terkait dari masing-masing perwakilan dengan para pelaku usaha agar para pengusaha tidak semena-mena mengalihpungsikan bangunan dengan cara yang tidak sesuai peruntukannya.

Hal tersebut perlu segera dilakukan mengingat salah satu pasal di dalam undang-undang perdagangan, menyatakan bahwa salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang harus diperdagangkan baik dalam dan luar negeri adalah gudang.

Dengan demikian untuk menindak lanjuti hal tersebut, Kementrian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait pengelolaan gudang dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang pembinaan dan pengelolaan gudang.Dan berdasarkan Ketentuan tersebut, berarti setiap pelaku usaha wajib memiliki bangunan yang sesuai dengan fungsinya dan diwajibkan mengurus IMB baru untuk setiap bangunan yang beralih pungsinya menjadi gudang.

Oleh karenanya banyak pihak di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun berpendapat, Sederetan rumah toko (Ruko) yang beralih fungsinya tepatnya dijalan Hang Jebat Kecamatan Kundur harus membuat IMB baru dan sudah melanggar aturan.

HM Asyura tokoh masyarakat Kecamatan Kundur yang merupakan mantan ketua DPRD Kabupaten Karimun yang dijumpai karimuntoday.com Rabu (14/4/2021) mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 setiap gudang harus memiliki izin sesuai dengan fungsinya dan apa bila ada peralihan pungsi, seperti sederetan rumah toko (Ruko) tepatnya dijalan Hang Jebat Kecamata Kundur haruslah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang baru terlebih dahulu baru bisa dijadikan tempat penyimpanan barang.

Selain IMB para pengusaha yang memiliki gudang wajib hukumnya mengurus dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai dengan penggolongan gudang sesuai luas dan kapsitas penyimpanannya.

Sedangkan didalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pada pasal 15 ayat (3) setiap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagai mana dimaksud dapat dikenai sangsi administratif berupa penutupan gudang dalam jangka waktu tertentu atau dapat dikenai denda paling banyak Rp.2000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Diberlakukannya sanksi administratif tersebut dimaksudkan agar setiap pemilik gudang mentaati kewajibannya sehingga dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi setiap pemilik gudang dalam menjalankan usahanya, tutur HM Asyura.

Terpisah H Ependi mantan pimpinan pajak Daerah Kecamatan Kundur yang diminta pendapatnya beberapa waktu lalu mengatakan. perubahan fungsi rumah toko (Ruko) di Kecamatan Kundur disebabkan oleh lemahnya kontrol dan pengawasan dari Disprindag dan Satpol PP selaku Penegak Perundang Undangan Daerah (Perda).

Selain dari pada itu, seharusnya pihak Dinas perdagangan (Disprindag) Kabupaten Karimun serta Provinsi Kepri menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagai mana cara pengelolaan gudang yang benar agar tidak menyalahi aturan.

Sehingga dengan adanya bimtek tentang pengelolaan gudang oleh lembaga terkait dapat memberikan pelayanan maksimal kepada pengusaha dalam penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG),” pungkas H Ependi (majid)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close