KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dan Pemusnahan Barang Bukti Penyidikan, di Halaman Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Dimana pemusnahan ini dilakukan setelah, barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,ungkap Humas Kanwil DJBC khusus Kepri, Abdul Rasyid melalui ketegasan Pers Nomor : PERS-10/WBC.04/2020 Pemusnahan Barang Milik Negara, Kamis (24/5/2020) sore.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, DJBC memiliki empat fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Dimana salah satu perannya adalah sebagai community protector yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan, jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone.
“Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector ini, maka dilakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Hasil Penindakan ini, juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara. Barang bukti ilegal ini merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau selama tahun 2018, 2019, dan 2020.
Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut.
Adapun Pemusnahan BMN Hasil Penindakan dan Barang Bukti Penyidikan adalah; MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol atau 10.673,8 liter, MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng atau 340,5 liter, Rokok sebanyak 2.507.762 batang, Smartphone sebanyak 3.427 unit, Dengan total nilai barang mencapai Rp 18,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,4 miliar.
“Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial,” jelasnya.
Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri.
“Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga perusahaan yang bergerak dibisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dan diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat (*hmsdjbc)