SUMATERA UTARA
Usai IP, Kini MIH ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Gegara Cabul
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Usai Menangkap IP dalam Perkara perbuatan cabul terhadap ISN (Korban), (16) Perempuan, Anak dibawah umur, Kini MIH (21) Laki laki, Warga Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang – Sumut, ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, dalam perkara dan korban yang sama, sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MIH ditangkap sesuai laporan S (pelapor), (39), Perempuan, Warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 425 / V/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 April 2022, dengan saksi,, AA (18) Perempuan, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dan I (18) Laki laki, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
MIH diguga melancarkan aksinya di Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH, MH, Senin (23/05/2022) melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dilanjutkannya, kronologi penangkapan yakni, Pada hari Sabtu (21/05/2022) sekira pukul: 22.30 wib, pelapor bersama dengan keluarga pelapor telah menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...