INDRAGIRI HILIRPEKANBARURIAUTEMBILAHAN
Bustanul Khairi, Dorong Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhil
KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Bustanul Khairi aktivis Riau mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) Indra Muchlis Adnan. Sebelumnya, sang mantan Bupati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil atas dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006, senilai Rp. 4,2 miliar. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
“Kita akan terus pantau kasus ini, sebab kita menganggap secara materil (perbuatan) sepertinya kuat dugaan kita sang mantan Bupati melakukannya”, ujar aktivis muda Riau ini.
Seperti diketahui, kasus yang ditangani oleh Kejari Inhil ini mendapatkan perlawanan dari sang mantan Bupati dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan dikabulkan. Kejari kalah dalam sidang praperadilan, dimana hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah.
“Mantan Buapti Ihnil ini, memang menang secara praperadilan di PN Tembilahan yang menggugurkan status tersangkanya. Tapi kita menilai, ini ada kekliruan atau kesalahan saja dari sisi formil (administrasi) atas penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan oleh Kejari Inhil”, lanjutnya.
Lepasnya status tersangka mantan Bupati Inhil ini, membuat Kejati Riau mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut. Sebagai jaksa tertinggi di Riau, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja telah memanggil Kejari Ihnhil Rini Trianingsih dan memerintahkan tim penydidik Kejari Inhil menyiapkan langkah baru agar Indra Muchlis Adnan tidak bebas dari jeratan hukum serta membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
“Ya, kita mendorong langkah yang dilakukan Kejati Riau, untuk tetap mengusut tuntas dugaan korupsi ini”, terang Bustanul.
“Kita akan tetap mengawal kasus ini, sampai ada kejelasan dan titik terangnya, jika memang ada indikasi dan dugaan korupsi yag dilakukan oleh sang mantan Bupati, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Jika tidak, maka berilah status hukum yang sejelas-jelasnya kepada beliau. Namun kita tetap akan mendorong upaya hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Riau”, tutupnya.
Secara terpisah, Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait dorongan Bustanul Khairi aktivis Riau agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006, senilai Rp. 4,2 miliar. (Yopi)